Terungkap! Hasil Autopsi Korban Pembunuhan di Hotel Trenggalek: Pendarahan Hebat Akibat Puluhan Luka di Kepala

Trenggalek Gempar: Detail Mengerikan Pembunuhan di Hotel Terkuak!

Kasus pembunuhan yang menggemparkan di sebuah hotel di Trenggalek, Jawa Timur, memasuki babak baru. Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, secara resmi mengumumkan hasil autopsi terhadap korban YN (34), yang ditemukan tewas mengenaskan di Hotel Bukit Jaas Permai. Hasilnya sungguh mengerikan: korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat di kepala, diakibatkan oleh puluhan luka robek yang diduga kuat disebabkan oleh hantaman benda tumpul.

"Korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat di kepala. Dari hasil autopsi ditemukan banyak sekali luka terbuka di bagian kepala, terutama di area rambut. Luka-luka ini diakibatkan oleh pukulan berkali-kali dengan menggunakan palu," ujar AKBP Indra dengan nada prihatin, Kamis (10/4/2025).

Rincian Luka Mengerikan

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menambahkan detail yang lebih spesifik mengenai luka-luka yang diderita korban. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan total 21 luka robek di kepala korban. Selain itu, terdapat pula luka-luka lain yang semakin memperparah kondisi korban:

  • 6 robekan di dahi
  • 1 robekan di pangkal hidung
  • 2 robekan di pipi kanan
  • Luka memar di punggung, pipi, dagu, dan rahang

"Kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan pendarahan hebat yang menjadi penyebab utama kematian korban," tegas AKP Eko.

Anak Korban Juga Jadi Sasaran

Tragisnya, kekerasan tidak hanya menimpa korban YN. Anak korban, AMN (10), juga menjadi sasaran pelaku. AMN mengalami luka terbuka di kepala sebanyak 8 titik dan memar di dada sebanyak 4 titik. Diduga, pelaku menggunakan palu yang sama untuk menganiaya kedua korban. Palu tersebut, menurut keterangan pihak kepolisian, dibawa pelaku dari rumah.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:

  • Pasal 340 KUHPidana (Pembunuhan Berencana): Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
  • Pasal 338 KUHPidana (Pembunuhan): Ancaman pidana penjara 15 tahun.
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian): Ancaman pidana penjara 7 tahun.
  • Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pidana penjara 5 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat yang tragis akan bahaya kekerasan dan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif sebenarnya dari pelaku dan memastikan keadilan ditegakkan.

Motif Pembunuhan Masih Dalam Penyelidikan

Motif di balik pembunuhan sadis ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Beberapa spekulasi muncul, termasuk dugaan adanya motif cemburu. Namun, Kapolres Trenggalek belum memberikan keterangan resmi mengenai motif tersebut. Pihak kepolisian berjanji akan mengungkap motif sebenarnya setelah seluruh proses penyidikan selesai dilakukan.

Dukungan Psikologis untuk Korban Selamat

Trauma yang dialami AMN, anak korban yang selamat, tentu sangat mendalam. Pihak kepolisian bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memberikan dukungan psikologis kepada AMN agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya. Dukungan dari keluarga dan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk membantu AMN melewati masa sulit ini.