Saksi Ungkap Aliran Dana dari Pengacara Ronald Tannur ke Staf PN Surabaya: Pengakuan Berubah di Persidangan

Staf PN Surabaya Akui Terima Puluhan Juta dari Pihak Ronald Tannur, Keterangan Berbeda dengan Kesaksian Sebelumnya

Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur, seorang juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina, memberikan pengakuan yang mengejutkan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rini mengaku menerima uang sebesar Rp 49 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Pengakuan ini menjadi sorotan karena berbeda dengan kesaksiannya sebelumnya dalam sidang yang melibatkan tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sidang ini menghadirkan sejumlah terdakwa, termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang diduga terlibat dalam praktik makelar kasus, Meirizka Widjaja (ibunda Ronald Tannur), dan Lisa Rachmat. Jaksa penuntut umum mencecar Rini terkait aliran dana yang diterimanya dari Lisa Rachmat.

"Yang menerima dari Saudara Lisa ya, totalnya berapa tadi?" tanya jaksa.

"Sekitar Rp 49 (juta)," jawab Rini.

Uang Jajan dan Pinjaman Berkedok Suap?

Rini menjelaskan bahwa uang yang diterimanya dari Lisa Rachmat diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp 5 juta disebut sebagai 'uang jajan' karena Rini telah memberikan informasi terkait pelimpahan perkara Ronald Tannur ke PN Surabaya. Jaksa kemudian mempertanyakan status uang tersebut.

"Untuk yang pertama Rp 5 juta itu apakah pinjam juga?" tanya jaksa.

"Bukan, yang Rp 5 (juta) itu bukan minjam, katanya buat, istilahnya buat jajan gitu," jawab Rini.

Selebihnya, Rini mengklaim bahwa uang yang diterimanya dari Lisa Rachmat adalah pinjaman yang akan dikembalikannya untuk keperluan berobat. Namun, jaksa terus menggali informasi terkait total uang yang diterima Rini.

"Seluruhnya berapa yang akhirnya saksi terima dari terdakwa Lisa Rachmat?" tanya jaksa.

"Selebihnya saya akadnya ke bu Lisa pinjam pak," jawab Rini.

"Berapa jumlah yang saksi terima dari terdakwa Lisa Rachmat?" tanya jaksa lagi.

"Jumlahnya saya kurang tahu, kemarin sih kalau nggak salah sekitar Rp 48, 49 (juta)," jawab Rini.

Inkonsistensi Kesaksian Rini

Fakta menarik lainnya adalah, dalam sidang sebelumnya sebagai saksi untuk tiga hakim nonaktif PN Surabaya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo), Rini mengaku menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Lisa Rachmat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kesaksian Rini. Dia tetap bersikukuh bahwa selain 'uang jajan' Rp 5 juta, sisanya adalah pinjaman yang akan dikembalikannya.

"Rp 50 juta ya?" tanya jaksa di persidangan sebelumnya.

"Itu pemberiannya bertahap, Pak," jawab Rini.

"Ya perkiraan ibu Rp 50 juta ya totalnya?" tanya jaksa.

"Karena saya kan pinjam ke beliau itu," jawab Rini.

Kasus Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh Meirizka Widjaja dengan tujuan membebaskan anaknya, Ronald Tannur, dari jeratan hukum terkait kasus tewasnya Dini Sera. Jaksa mendakwa Meirizka telah memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui pengacara Lisa Rachmat.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka.

Uang suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini juga menjadi terdakwa.

Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Dia juga didakwa terlibat dalam praktik makelar perkara terkait vonis bebas Ronald Tannur pada tingkat pertama.

Saat ini, Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi dan sedang menjalani hukuman tersebut.

Kasus ini terus bergulir dan mengungkap fakta-fakta baru yang semakin memperjelas dugaan praktik korupsi dan suap di lingkungan peradilan. Pengakuan Rini Asmin Septerina menjadi babak baru yang menarik untuk disimak, terutama karena adanya inkonsistensi dalam kesaksiannya.

Poin-poin Penting:

  • Rini Asmin Septerina, staf PN Surabaya, mengaku menerima Rp 49 juta dari pengacara Ronald Tannur.
  • Pengakuan Rini berbeda dengan kesaksian sebelumnya yang menyebut angka Rp 50 juta.
  • Sebagian uang disebut sebagai 'uang jajan' atas informasi pelimpahan perkara Ronald Tannur.
  • Kasus ini terkait dugaan suap untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.
  • Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, didakwa memberikan suap kepada hakim PN Surabaya.
  • Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi dan terlibat makelar kasus.