Sindikat Pemalsuan Uang Skala Besar Terungkap di Bogor, Omzet Mencapai Miliaran Rupiah

Sindikat Pemalsuan Uang Skala Besar Terungkap di Bogor, Omzet Mencapai Miliaran Rupiah

Kasus peredaran dan produksi uang palsu dalam skala besar berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Sebuah pabrik uang palsu yang berlokasi di Kota Bogor, Jawa Barat, digerebek dan delapan orang tersangka berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan sebuah tas mencurigakan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kronologi Pengungkapan

Rentetan penangkapan bermula pada Senin, 7 April 2025 dan berakhir pada Rabu, 9 April 2025. Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 10 April 2025, menjelaskan bahwa kedelapan tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan bisnis haram ini. Berikut adalah inisial dan peran masing-masing tersangka:

  • MS (Muh Sujari, 45 tahun): Bertugas mengambil uang palsu yang diletakkan di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang.
  • BI (Budi Irawan, 50 tahun), E (Elyas, 42 tahun), BS (Bayu Setyo, 40 tahun), dan BBU (Babay Bahrum Ulum, 42 tahun): Berperan sebagai penjual dan pengedar uang palsu.
  • AY (Amir Yadi, 70 tahun): Berfungsi sebagai perantara antara tim produksi dan para pengedar.
  • DS (Dian Slamet, 41 tahun): Bertanggung jawab sebagai pencetak uang palsu.
  • LB (Lasmino Broto, 50 tahun): Menyediakan tempat produksi atau pabrik uang palsu di wilayah Bogor.

Penemuan tas mencurigakan di gerbong KRL tujuan Rangkasbitung menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengecekan dan pengintaian di lokasi. MS, yang kemudian mengaku kehilangan tas, datang untuk mengambil tas tersebut. Setelah diinterogasi, MS mengakui bahwa tas tersebut berisi uang palsu senilai Rp 316 juta.

Pengembangan Kasus

Dari penangkapan MS, polisi melakukan pengembangan kasus ke wilayah Mangga Besar dan berhasil menangkap BI dan E. Dari kedua tersangka ini, polisi kembali menemukan sejumlah besar uang palsu. Penyelidikan terus berlanjut hingga akhirnya BS dan BBU berhasil diamankan dengan barang bukti beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. AY, yang berperan sebagai perantara, ditangkap di Subang, Jawa Barat. Dari penangkapan AY, polisi berhasil menemukan lokasi pabrik uang palsu di Kota Bogor.

Penggerebekan pabrik uang palsu di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, dilakukan pada Rabu, 9 April 2025. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100.000, serta Rp 2 miliar uang palsu yang belum siap edar, alat cetak, dan printer.

Ancaman Hukuman

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, pelaku juga diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 244 KUHPidana.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman serius bagi perekonomian negara. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu.