Sembilan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pagar Laut Bekasi Belum Ditahan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

Kasus Pagar Laut Bekasi: Sembilan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Belum Ditahan, Pemeriksaan Dijadwalkan

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan bahwa sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin tanah di kawasan pagar laut Desa Hurip Jaya dan Segara Jaya, Bekasi, Jawa Barat, belum ditahan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Bareskrim Polri pada hari Kamis, [Tanggal 10 April 2025].

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan, namun penahanan belum dilakukan. Pihaknya berencana memanggil dan memeriksa para tersangka pada pekan depan.

"Ini baru penetapan tersangka, belum penahanan. Saya perintahkan kepada penyidik minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," tegas Djuhandhani.

Kasus ini bermula dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik. Laporan tersebut menyoroti adanya penyimpangan dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Segara Jaya.

Pengembangan Kasus dan Peran Tersangka

Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan PT MAN, terkait pembangunan pagar laut, masih dalam tahap pengembangan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan kepada pihak-pihak terkait PT MAN untuk menentukan status hukum selanjutnya.

Sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda-beda. Mereka terdiri dari mantan Kepala Desa Segara Jaya (MS), Kepala Desa Segara Jaya saat ini (AR), sejumlah staf desa dan kecamatan, serta anggota tim support PTSL.

Berikut adalah daftar tersangka dan peran mereka:

  • MS: Mantan Kepala Desa Segara Jaya, diduga menandatangani PM1 dalam proses PTSL.
  • AR: Kepala Desa Segara Jaya sejak 2023, diduga menjual bidang tanah di laut kepada YS dan BL.
  • GM: Kasi Pemerintahan Desa Segara Jaya.
  • Y: Staf Kepala Desa Segara Jaya.
  • S: Staf Kecamatan.
  • AP: Ketua Tim Support PTSL.
  • GG: Petugas Ukur Tim Support PTSL.
  • MJ: Operator Komputer.
  • HS: Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan dari Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, Kementerian ATR/BPN menemukan adanya indikasi pemalsuan surat dan akta otentik terkait penerbitan 93 sertifikat hak milik di Desa Segara Jaya.

Penyidik telah memeriksa pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus ini. Polisi akan mendalami motif pemalsuan surat tanah dan kerugian negara yang mungkin timbul akibat perbuatan tersebut.