Antusiasme Warga Bekasi Sambut Pembebasan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Jawa Barat

Antusiasme Warga Bekasi Sambut Pembebasan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Jawa Barat

Bekasi, Jawa Barat - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghapuskan biaya mutasi, balik nama, dan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 bagi kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi ke Jawa Barat, khususnya di Kota Bekasi, telah memicu gelombang antusiasme dari masyarakat. Pantauan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi menunjukkan lonjakan signifikan pada loket pelayanan mutasi kendaraan.

Antrean panjang menjadi pemandangan umum di Samsat Kota Bekasi, Jalan Ir. H. Djuanda, pada Kamis (10/4/2025). Warga berbondong-bondong mendatangi kantor tersebut sejak pagi untuk memanfaatkan program keringanan biaya ini. Beberapa warga mengaku telah menunggu berjam-jam demi menyelesaikan proses mutasi kendaraan mereka.

Dwi, salah seorang warga yang ditemui saat mengantre, mengatakan bahwa ia telah berada di Samsat sejak pukul 10.00 WIB. "Saya perlu melengkapi beberapa dokumen, jadi masih harus antre. Hari ini memang ramai sekali," ujarnya.

Senada dengan Dwi, Achmad Shukron, seorang warga Bekasi yang masih menggunakan pelat nomor Gresik pada sepeda motornya, juga mengungkapkan kegembiraannya atas program ini. Ia berencana memanfaatkan program ini untuk memindahkan identitas kendaraannya ke Bekasi. "Ini sangat membantu, karena biaya mutasi jadi jauh lebih ringan. Kami juga bisa balik nama secara gratis," tuturnya.

Detail Program Pembebasan Biaya Mutasi

Program pembebasan biaya mutasi kendaraan dari luar daerah ke Jawa Barat ini berlaku sejak Rabu (9/4/2025) dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini berlaku untuk kendaraan milik perorangan, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.

Samsat Kota Bekasi melalui akun Instagram resminya, @samsat_kotabekasi, juga turut mengumumkan informasi ini. Unggahan tersebut mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini dengan menyelesaikan kewajiban PKB di daerah asal terlebih dahulu sebelum melakukan mutasi ke Jawa Barat.

Dampak Positif dan Harapan Masyarakat

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang baru pindah ke Jawa Barat dan masih menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah. Dengan adanya pembebasan biaya mutasi, diharapkan semakin banyak warga yang terdorong untuk segera memindahkan identitas kendaraannya, sehingga mempermudah proses administrasi dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan semakin banyaknya kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor juga akan meningkat.

Masyarakat berharap program serupa dapat terus berlanjut di masa mendatang, sehingga dapat meringankan beban biaya administrasi kendaraan dan mendorong kepatuhan pajak.

  • Program berlaku: 9 April 2025 - 30 Juni 2025
  • Berlaku untuk: Kendaraan perorangan, perusahaan swasta, dan pemerintah
  • Syarat: Selesaikan PKB di tempat asal sebelum mutasi ke Jawa Barat

Dengan adanya program ini, diharapkan administrasi kendaraan di Jawa Barat, khususnya Kota Bekasi, akan semakin tertib dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.