Forum Perempuan Anak Diaspora NTT Gandeng Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk Mengawal Kasus Dugaan Pencabulan oleh Eks Kapolres Ngada
Forum Perempuan Anak Diaspora NTT Minta Dukungan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam Kasus Dugaan Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Jakarta – Forum Perempuan Anak Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi meminta dukungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) untuk mengawal kasus dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja. Permintaan ini disampaikan langsung oleh perwakilan forum dalam pertemuan dengan kedua lembaga tersebut di Jakarta.
Mindryati Astiningsih Laka Lena, istri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, yang juga merupakan bagian dari forum tersebut, menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi intensif dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM mengenai kasus yang sangat meresahkan ini. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menjalin kolaborasi yang erat dalam mengawal proses hukum dan memastikan keadilan bagi para korban.
"Kedatangan kami ini adalah untuk menyampaikan permohonan agar kita dapat berkolaborasi dan bekerja sama dalam mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada," ujar Asti kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (10/04/2025). Asti menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat sipil dan lembaga negara dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum.
Fokus pada Perlindungan dan Pendampingan Korban serta Saksi
Lebih lanjut, Asti juga menyampaikan harapan agar Komnas HAM dan Komnas Perempuan dapat memberikan pendampingan dan perlindungan yang komprehensif bagi para korban, keluarga korban, serta saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan keberanian para korban dan saksi dalam memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa merasa terintimidasi.
"Kami berharap ada perlindungan dan pendampingan bagi para korban, keluarga korban, dan juga saksi," tambahnya. Perlindungan ini mencakup aspek fisik, psikologis, dan hukum, sehingga para korban dan saksi merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Forum Perempuan Anak Diaspora NTT juga mendesak agar pelaku, dalam hal ini AKBP Fajar Widyadharma, mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Mengingat status pelaku sebagai aparat kepolisian, perbuatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap etika profesi dan kepercayaan masyarakat. Forum berharap agar pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku serta pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa.
"Kami juga menuntut penetapan hukuman yang seadil-adilnya bagi para pelaku, serta pengenaan pasal-pasal atau tuntutan yang sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan," tegas Asti. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Respon Komnas HAM dan Tindak Lanjut
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyambut baik permohonan dari Forum Perempuan Anak Diaspora NTT dan menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam menangani kasus ini. Komnas HAM telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Penyiaran Digital Indonesia (Komdigi) untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan akuntabel.
"Ada sejumlah rekomendasi yang sudah kami sampaikan kepada para pihak, terutama kepada kepolisian, LPSK, dan juga Komdigi," jelas Anis.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus pidana umum yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma. Berkas perkara kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap tiga orang anak di Kota Kupang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini sedang dalam tahap satu.
"Untuk kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual, berkas perkaranya sudah berjalan tahap satu," kata Daniel kepada awak media.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, mengingat dampaknya yang sangat besar bagi para korban dan keluarga. Diharapkan dengan adanya dukungan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta kerjasama dari berbagai pihak terkait, kasus ini dapat ditangani secara profesional dan transparan, serta memberikan keadilan bagi para korban.