Liburan ke Jepang Tanpa Restu, Bupati Lucky Hakim Terancam Sanksi Administratif
Bupati Indramayu dalam Sorotan: Melancong ke Jepang Tanpa Izin Cuti
Kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan perjalanan ke Jepang saat cuti bersama Lebaran 2025 tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terus bergulir. Peristiwa ini mencuat setelah foto-foto liburannya diunggah oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun media sosialnya.
Kronologi dan Penjelasan Bupati Lucky Hakim
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Lucky Hakim berangkat ke Jepang bersama keluarganya pada H+2 Lebaran, tepatnya hari Rabu, 2 April 2025. Awalnya, ia berencana untuk berlibur dari tanggal 2 hingga 11 April, namun permohonan cuti resminya ditolak. Menanggapi hal tersebut, Lucky mengubah jadwal liburannya, memajukannya menjadi tanggal 2 hingga 6 April, yang bertepatan dengan cuti bersama Lebaran.
Sekembalinya dari Jepang pada tanggal 8 April, Lucky langsung menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Ia menjelaskan bahwa rencana liburan ke Jepang sebenarnya sudah ada sejak Desember 2024, jauh sebelum ia dilantik menjadi Bupati Indramayu. Lucky berdalih bahwa pada periode tersebut, sebagian besar kantor pemerintahan di Indramayu tutup karena cuti bersama, kecuali fasilitas pelayanan publik seperti puskesmas dan rumah sakit. Ia bahkan mengaku hanya dirinya yang berada di pendopo kabupaten.
Berikut adalah poin-poin penting dari penjelasan Lucky Hakim:
- Tiket pesawat dibeli jauh sebelum pelantikan.
- Sebagian besar ASN dan kepala dinas mengajukan cuti.
- Menggelar open house pada hari pertama Lebaran.
- Asumsi keliru terkait izin cuti bersama.
Pelanggaran Administratif dan Potensi Sanksi
Namun demikian, alasan Lucky Hakim tersebut tidak serta merta menghapuskan pelanggaran administratif yang telah dilakukannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Gubernur Dedi Mulyadi juga menyoroti bahwa Lucky Hakim tidak mengajukan izin cuti kepadanya, baik secara formal maupun melalui pesan singkat. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Bupati Indramayu.
Proses Pemeriksaan dan Penentuan Sanksi
Saat ini, Lucky Hakim telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri terkait kasus ini. Namun, hingga saat ini, belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepadanya. Sekretaris Itjen Kemendagri, Husni Tambunan, menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu 14 hari untuk menentukan nasib Lucky Hakim setelah pemeriksaan selesai. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Bima Arya menambahkan bahwa salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kurangnya pemahaman Lucky Hakim mengenai regulasi terkait izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
Permohonan Maaf dan Penyesalan
Menyadari kesalahannya, Lucky Hakim telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengaku tidak terlalu memperhatikan detail mengenai izin keluar negeri bagi kepala daerah dan berasumsi bahwa izin hanya diperlukan saat hari kerja, bukan saat cuti bersama. Lucky berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal izin perjalanan ke luar negeri. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan wujud tanggung jawab seorang pemimpin terhadap negara dan masyarakat yang dipimpinnya.