Pemprov Banten Gelar Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang Raya
Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Raya. Mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025, Pemprov Banten secara resmi membuka program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang selama ini terbebani dengan akumulasi denda keterlambatan pembayaran pajak. Dengan adanya program ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar denda yang mungkin telah menumpuk selama bertahun-tahun. Pembebasan denda berlaku untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun 2025.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Raya:
-
Persiapan Dokumen:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan (sesuai dengan nama yang tertera di STNK) dan fotokopi
- Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)
-
Kunjungi Samsat Terdekat: Pemilik kendaraan dapat mendatangi Samsat di wilayah masing-masing. Beberapa Samsat yang melayani program ini antara lain:
- Samsat Kelapa Dua
- Samsat Balaraja
- Samsat Cikokol
- Samsat Ciledug
- Samsat Ciputat
- Samsat Serpong
-
Proses di Samsat:
- Pendaftaran: Datangi loket pendaftaran dan serahkan berkas yang telah disiapkan.
- Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan ke area cek fisik untuk dilakukan pemeriksaan.
- Pengesahan: Setelah cek fisik, datangi loket pengesahan dan serahkan berkas beserta bukti cek fisik.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran pajak kendaraan tahun 2025 di loket pembayaran.
- Penghapusan Denda: Tunggu proses penghapusan denda pajak dan penyerahan STNK yang telah diperbarui.
Sebelum mendatangi Samsat, disarankan untuk mengecek terlebih dahulu besaran tagihan pajak kendaraan tahun 2025. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SAMBAT Provinsi Banten atau melalui website resmi https://infopkb.bantenprov.go.id/. Dengan mengetahui besaran tagihan, Anda dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan dan mempercepat proses pembayaran di Samsat.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat Tangerang Raya untuk melunasi kewajiban pajak mereka. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar kendaraan Anda legal dan terhindar dari masalah di kemudian hari.