Pemprov Jabar Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Setahun untuk Mutasi Masuk, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya!

Pemprov Jabar Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor untuk Mutasi Masuk

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor. Kali ini, insentif diberikan dalam bentuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu tahun penuh khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi ke Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik kendaraan dari luar daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Mutasi kendaraan merupakan proses penting bagi pemilik kendaraan yang berpindah domisili atau membeli kendaraan bekas dengan alamat STNK yang berbeda. Program pembebasan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban biaya mutasi dan mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan proses balik nama dan penyesuaian data.

"Program pembebasan pajak kendaraan bermotor selama satu tahun ini berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Jawa Barat," demikian pengumuman resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Insentif ini mencakup pembebasan PKB dan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Periode Program dan Ketentuan

Program pembebasan pajak ini berlaku mulai tanggal 9 April hingga 30 Juni 2025. Bapenda Jabar mengimbau agar pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban PKB di daerah asal sebelum melakukan mutasi ke Jawa Barat.

"Segera selesaikan PKB di tempat asal, lalu mutasikan kendaraan Anda ke Jawa Barat untuk menikmati pembebasan pajak ini!," himbau Bapenda Jabar.

Syarat dan Prosedur Mutasi Kendaraan

Proses mutasi kendaraan terdiri dari dua tahap: mutasi keluar (cabut berkas) dan mutasi masuk. Berikut adalah persyaratan dan prosedur untuk masing-masing tahap:

Mutasi Keluar (Cabut Berkas)

Mutasi keluar adalah proses pencabutan data kendaraan dari Samsat asal untuk didaftarkan di Samsat sesuai dengan alamat pemilik kendaraan yang baru. Berikut syaratnya:

  • STNK asli
  • Fotokopi KTP pemilik baru (KTP asli jika mutasi keluar pindah alamat atau mutasi keluar dengan atas nama tetap)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (jika terjadi pergantian kepemilikan)

Prosedur Cabut Berkas:

  1. Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat asal.
  2. Ambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor di Gudang Arsip Polri yang ada di Samsat.
  3. Isi formulir pendaftaran yang tersedia.
  4. Datangi loket progresif untuk mengetahui status progresif kendaraan.
  5. Daftarkan mutasi keluar di loket pendaftaran mutasi keluar.
  6. Tunggu proses verifikasi berkas dan rekomendasi mutasi dari Polda setempat.
  7. Konfirmasi dan daftarkan proses mutasi keluar kembali di loket pendaftaran mutasi keluar.
  8. Bayar pajak (jika ada tunggakan) di loket pembayaran.
  9. Ambil berkas dan Fiskal Antar Daerah di Loket Mutasi Keluar.

Mutasi Masuk

Mutasi masuk adalah proses pendaftaran kendaraan bermotor ke SAMSAT sesuai alamat baru pemilik kendaraan. Berikut syarat lengkapnya:

  • STNK asli
  • Fotokopi KTP pemilik baru (KTP asli jika mutasi keluar pindah alamat atau mutasi keluar dengan atas nama tetap)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (jika terjadi pergantian kepemilikan)
  • Arsip Kendaraan Bermotor (dari SAMSAT asal kendaraan terdaftar)
  • Fiskal Antar Daerah

Prosedur Mutasi Masuk:

  1. Lakukan cek fisik kendaraan.
  2. Bawa hasil cek fisik ke Loket Mutasi untuk mendapatkan Rekomendasi dari POLDA setempat dan membayar PNBP (biaya BPKB, STNK & pelat nomor).
  3. Ambil formulir pendaftaran dan isi data yang diperlukan.
  4. Datangi Loket Progresif untuk mengetahui status progresif kendaraan.
  5. Menuju Loket BPKB untuk melakukan pembayaran PNBP penggantian BPKB baru dan menyerahkan berkas.
  6. Daftarkan dan lakukan pendataan di Loket Pendaftaran Mutasi Masuk.
  7. Bayar pajak di Loket Pembayaran sesuai jumlah yang ditetapkan. (Khusus di Jawa Barat, PKB dibebaskan selama setahun untuk proses mutasi masuk).
  8. Ambil STNK, SKPD, dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.
  9. Ambil BPKB baru di Loket BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

Dengan adanya program pembebasan pajak ini, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan dari luar daerah yang tertarik untuk melakukan mutasi ke Jawa Barat. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.