Terpidana Korupsi Monumen Samudera Pasai, Mantan Kadishub Aceh Utara Dieksekusi ke Lapas Lhoknga
Mantan Kadishub Aceh Utara Jalani Hukuman atas Korupsi Monumen Samudera Pasai
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara akhirnya mengeksekusi Fathullah Badli, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Utara, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, pada hari Kamis, 10 April 2025. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh atas kasus korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.
Penahanan Fathullah Badli sempat tertunda karena alasan kesehatan. Namun, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Ala, memastikan bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi. "Kami menerima informasi bahwa terpidana sedang menjalani kontrol dan pemeriksaan kesehatan di Banda Aceh. Tim kami segera bergerak ke lokasi untuk melakukan upaya eksekusi," ujar Ivan.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Fathullah Badli dinyatakan sehat dan layak untuk menjalani hukuman. Ia kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas III Lhoknga sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam putusannya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Fathullah Badli. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Fathullah Badli tercatat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara pada periode 2012 hingga 2016. Kasus korupsi yang menjeratnya terkait dengan proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai yang diduga merugikan keuangan negara.
Perlu diketahui bahwa Fathullah Badli bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Sebelumnya, empat terpidana lain dalam kasus yang sama telah lebih dulu ditahan. Mereka adalah:
- Nurliana, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.
- T Maimun, Direktur PT Lamkaruna Yachmoon, perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan.
- T Reza Felanda, konsultan pengawas proyek.
- Ponim, juga konsultan pengawas proyek.
Dengan dieksekusinya Fathullah Badli, proses hukum terkait kasus korupsi Monumen Islam Samudera Pasai ini terus berlanjut. Kejari Aceh Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.