Dinas Dukcapil Jakarta Timur Proaktif Mendata Penduduk Pendatang Melalui Program Jemput Bola
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur mengambil langkah proaktif dalam mendata penduduk pendatang pasca libur Lebaran. Program "jemput bola" ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi kependudukan bagi warga yang baru tiba di Jakarta Timur.
Plt. Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Ponirin Ariadi Limbong, menyatakan bahwa inisiatif ini telah dimulai sejak hari kedua Lebaran, seiring dengan mulai berdatangannya warga ke Jakarta. "Kami telah memulai pelayanan jemput bola di seluruh kecamatan di Jakarta Timur, terutama di lokasi-lokasi dengan kepadatan penduduk tinggi. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses pendataan bagi masyarakat," ujarnya pada Kamis (10/4/2025).
Sinergi dengan RT/RW untuk Pemutakhiran Data
Program jemput bola ini dilaksanakan melalui kolaborasi erat antara Dukcapil dan pengurus Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW). Kemitraan ini memungkinkan pemutakhiran data penduduk secara komprehensif dan penyebaran informasi mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan kepada para pendatang baru.
"Kami bekerja sama dengan RT/RW untuk memperbarui data penduduk dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang baru datang selama arus balik Lebaran," jelas Ponirin.
Imbauan Tertib Administrasi dan Prosedur Pelaporan Diri
Ponirin menekankan pentingnya kesadaran masyarakat pendatang mengenai tertib administrasi kependudukan. Selain memanfaatkan layanan jemput bola, warga pendatang juga diimbau untuk segera melaporkan diri ke RT/RW, kelurahan, atau kecamatan setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang Diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal
- Kartu Keluarga (KK) asal
- Surat Keterangan Pindah (SKP), jika ingin memindahkan data kependudukan ke Jakarta
- Jaminan tempat tinggal
"Seluruh loket pelayanan Dukcapil di kelurahan, kecamatan, dan Suku Dinas siap melayani. Pastikan membawa KTP, KK, dan SKP jika ingin memindahkan dokumen kependudukan ke Jakarta, serta bukti jaminan tempat tinggal," tambah Ponirin.
Imbauan Pemerintah Kota Jakarta Timur
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur juga telah mengimbau para pendatang untuk melaporkan status kependudukan mereka kepada pengurus RT/RW setempat. Selain itu, pihak penjamin pendatang diwajibkan memiliki KTP Jakarta.
Plt. Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menjelaskan bahwa pendekatan saat ini lebih mengedepankan imbauan daripada operasi yustisi. "Harapan kami, masyarakat pendatang memiliki jaminan dari warga yang memiliki KTP DKI dan tinggal di Jakarta," ujarnya pada Rabu (9/4/2025).
Iin menambahkan bahwa pendatang baru di Jakarta harus mematuhi prosedur administrasi yang berlaku. Ia memperkirakan lonjakan kedatangan pendatang akan terjadi sebulan setelah Hari Raya Idul Fitri, di mana banyak warga yang membawa anggota keluarga untuk merantau ke Jakarta.