Mafia Tanah Bekasi Terbongkar: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Pemalsuan SHM Pagar Laut

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pemalsuan SHM Pagar Laut di Bekasi, 9 Tersangka Ditetapkan

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait proyek pembangunan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa (Kades) Segarajaya aktif berinisial AR.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan memalsukan dokumen kepemilikan tanah yang sebenarnya berada di kawasan laut. Kades AR, yang menjabat sejak tahun 2023, diduga kuat berperan aktif dalam penjualan lahan ilegal tersebut kepada pihak lain, yaitu YS dan BL.

"Saudara AR, selaku Kepala Desa Segarajaya sejak tahun 2023 sampai saat ini, terbukti menjual lokasi bidang tanah yang berada di laut kepada saudara YS dan BL," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/04/2025).

Selain Kades AR, delapan tersangka lainnya yang turut terlibat dalam sindikat ini adalah:

  • MS: Mantan Kepala Desa Segarajaya, yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
  • JM: Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya.
  • Y: Staf Desa Segarajaya.
  • S: Staf Desa Segarajaya.
  • AP: Ketua tim support PTSL.
  • GG: Petugas ukur tim support.
  • MJ: Operator komputer.
  • HS: Tenaga pembantu di tim support PTSL.

Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Djuhandhani menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari aksi kejahatan ini. Mereka memanfaatkan sertifikat palsu tersebut untuk menjaminkannya ke bank.

"Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut," jelasnya.

Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak perbankan yang menerima jaminan sertifikat palsu. Kerugian negara akibat praktik mafia tanah ini diperkirakan sangat besar.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dari unsur kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sementara itu, para tersangka dari tim support PTSL dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia tanah masih marak terjadi di Indonesia. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan pertanahan dan menindak tegas para pelaku yang terlibat, guna memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.