Polda Kepri Dalami Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Batu Ampar: Mantan Kepala BP Batam Diperiksa Intensif

Kasus Revitalisasi Dermaga Batu Ampar: Eks Kepala BP Batam Diperiksa Intensif

Kasus dugaan korupsi terkait proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar tahun 2021 terus bergulir di Polda Kepulauan Riau (Kepri). Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah memanggil dan memeriksa mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap Muhammad Rudi. "Benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi," ujarnya pada Kamis, 10 April 2025.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Simamora menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muhammad Rudi bertujuan untuk mendalami sejauh mana yang bersangkutan mengetahui detail proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. "Pemeriksaan ini untuk mengetahui tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang bersangkutan, serta seberapa besar ia memiliki informasi terkait proyek revitalisasi tersebut," imbuhnya.

Saat ini, status Muhammad Rudi masih sebagai saksi dalam kasus ini. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Proses perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi ini masih berlangsung. Kombes Pol. Simamora menyatakan bahwa hasil perhitungan akan segera disampaikan kepada publik setelah selesai.

Sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dengan kasus ini, yaitu rumah pejabat BP Batam berinisial FA, rumah seseorang berinisial AJ, dan kantor BP Batam. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik yang relevan dengan penyelidikan.

Puluhan Saksi Diperiksa

Penyidik telah memeriksa sekitar 75 saksi yang terkait dengan proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Saksi-saksi tersebut terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan bahwa status perkara dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri dengan tujuh orang terlapor. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kombes Pol. Pandra menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar merupakan komitmen Polda Kepri dalam mendukung program pemerintah untuk mencegah kebocoran anggaran negara.

"Penyelidikan kasus ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam mendukung program Asta Cita, agar tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan," tegasnya.

Proyek Revitalisasi Senilai Rp 87 Miliar

Berdasarkan penelusuran di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), kasus korupsi yang tengah diselidiki ini terkait dengan proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar tahun 2021. Proyek ini memiliki kode tender 2345538 dan berada di bawah Satuan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Proyek revitalisasi ini menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2021-2022 dengan nilai pagu mencapai Rp 87 miliar. Pemenang tender proyek ini adalah PT MUS dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 83.720.684.475.