Skandal Sertifikat Fiktif Pagar Laut Bekasi: Modus PTSL untuk Alihkan Lahan Darat ke Perairan Terungkap

Skandal Sertifikat Fiktif Pagar Laut Bekasi: Modus PTSL untuk Alihkan Lahan Darat ke Perairan Terungkap

Kasus pemalsuan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Bekasi memasuki babak baru. Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus operandi para tersangka yang memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memindahkan sertifikat lahan dari daratan ke wilayah perairan.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para tersangka mengubah data dan informasi dalam sertifikat tanah selama proses PTSL berlangsung. "Modusnya adalah objek sertifikat yang semula berada di darat, diubah baik subjek maupun objeknya, lalu dipindahkan ke laut dengan luas yang jauh lebih besar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Modus Operandi dan Keuntungan Ilegal

Saat ini, penyidik masih terus menggali lebih dalam mengenai modus pemalsuan yang dilakukan oleh sindikat ini. Diduga kuat, para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari aksi kejahatan mereka.

"Dari hasil penelusuran, kami menemukan bahwa beberapa sertifikat bodong ini telah diagunkan ke bank," ungkap Brigjen Pol Djuhandhani. "Proses penyidikan masih berlangsung dan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan dan pihak-pihak terkait lainnya."

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Desa (Kades) Segara Jaya dan Kades yang menjabat saat ini. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyelewengan wewenang dalam penerbitan surat izin tanah melalui program PTSL.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

  • MS: Mantan Kades Segara Jaya (penandatangan PM1 dalam proses PTSL)
  • AR: Kades Segara Jaya (menjabat sejak 2023, diduga menjual lahan laut kepada YS dan BL)
  • JM: Kasi Pemerintahan Desa Segara Jaya
  • Y: Staf Kades Segara Jaya
  • S: Staf Kecamatan
  • AP: Ketua Tim Support PTSL
  • GG: Petugas Ukur Tim Support PTSL
  • MJ: Operator Komputer
  • HS: Tenaga Pembantu Tim Support PTSL

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Laporan Kementerian ATR/BPN dan Tindak Lanjut

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 7 Februari 2025. Laporan tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan penempatan keterangan palsu dalam akta otentik terkait penerbitan 93 sertifikat hak milik di Desa Segara Jaya.

"Penyidik telah memeriksa pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik di Desa Segara Jaya," jelas Brigjen Pol Djuhandhani. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka.

Saat ini, penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal pemalsuan sertifikat tanah ini. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait pertanahan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.