Dakwaan Korupsi Impor Gula: Mantan Mendag Tom Lembong Bantah Kerugian Negara Rp578 Miliar
Dakwaan Korupsi Impor Gula: Mantan Mendag Tom Lembong Bantah Kerugian Negara Rp578 Miliar
Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kekecewaannya terhadap dakwaan yang dilayangkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025, Lembong tegas membantah tuduhan tersebut dan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Lembong menyoroti ketidakjelasan dan kurangnya transparansi dalam perhitungan kerugian negara tersebut. Ia mengungkapkan ketiadaan lampiran audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang seharusnya menjadi dasar perhitungan kerugian negara tersebut. "Ketiadaan bukti audit BPKP ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan kurangnya profesionalisme dan transparansi dari pihak Kejaksaan," ujar Lembong. Ia mendesak Kejaksaan untuk lebih transparan dalam memberikan informasi terkait perhitungan kerugian negara yang dituduhkan kepadanya.
Lebih lanjut, Lembong menyatakan bahwa dakwaan yang dilayangkan tidak mencerminkan realitas yang terjadi pada periode impor gula tahun 2015-2016. Ia menekankan bahwa kebijakan impor gula yang diambil saat itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang relevan dengan kondisi pasar dan kebutuhan dalam negeri. Lembong juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat selama proses hukum ini berlangsung.
Jaksa penuntut umum, dalam dakwaannya, menyebutkan bahwa Lembong menyetujui impor gula kristal mentah tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian terkait. Hal ini, menurut jaksa, telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Dakwaan tersebut juga menjabarkan keterlibatan Lembong dalam memberikan izin impor kepada sepuluh perusahaan swasta, meskipun saat itu Indonesia mengalami surplus gula. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
- PT Angels Products (Tony Wijaya NG)
- PT Makassar Tene (Then Surianto Eka Prasetyo)
- PT Sentra Usahatama Jaya (Hansen Setiawan)
- PT Medan Sugar Industry (Indra Suryaningrat)
- PT Permata Dunia Sukses Utama (Eka Sapanca)
- PT Andalan Furnindo (Wisnu Hendraningrat)
- PT Duta Sugar International (Hendrogiarto A. Tiwow)
- PT Berkah Manis Makmur (Hans Falita Hutama)
- PT Kebun Tebu Mas (Ali Sandjaja Boedidarmo)
- PT Dharmapala Usaha Sukses (Tom Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy)
Jaksa juga menuding Lembong telah menunjuk koperasi-koperasi, bukan BUMN, untuk mengendalikan stabilisasi harga gula, dan tidak melakukan pengendalian distribusi gula secara efektif. Hal ini dinilai sebagai penyimpangan yang merugikan negara. Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang kasus ini masih berlanjut, dan Lembong bertekad untuk membela diri dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan.