Landak, Kalimantan Barat, Tetapkan Status KLB Rabies Usai Tiga Warga Meninggal Dunia
Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), tengah menghadapi situasi darurat kesehatan masyarakat. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, secara resmi mengumumkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies menyusul peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) yang menyebabkan kematian. Keputusan ini diambil setelah tiga warga Landak dilaporkan meninggal dunia akibat rabies dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.
"Sebagai kepala daerah, saya telah menetapkan KLB Rabies di Kabupaten Landak," tegas Karolin dalam keterangan persnya, Kamis (10/4/2025). Penetapan status KLB ini didasari oleh lonjakan kasus kematian akibat rabies yang mengkhawatirkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak merespons situasi ini dengan serius, menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengendalikan penyebaran virus mematikan tersebut.
Upaya Penanggulangan Rabies di Landak
Fokus utama penanggulangan rabies adalah vaksinasi massal terhadap hewan penular rabies (HPR), terutama anjing dan kucing. Pemkab Landak akan membentuk tim khusus yang bertugas melaksanakan vaksinasi secara intensif di seluruh wilayah kabupaten.
"Kami berharap vaksinasi besar-besaran ini dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rabies, serta mengendalikan kejadian rabies di Kabupaten Landak," ujar Karolin.
Untuk mendukung program vaksinasi, Pemkab Landak mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, Pemkab Landak juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mendapatkan tambahan pasokan vaksin anti-rabies (VAR) hewan.
"Saat ini, kami memiliki sekitar 2.000 dosis vaksin, sementara kebutuhan kami mencapai sekitar 20.000 dosis untuk hewan," jelas Karolin. Kekurangan vaksin ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya mencapai herd immunity pada hewan peliharaan dan hewan liar.
Partisipasi Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Bupati Karolin mengimbau seluruh masyarakat Landak untuk mendukung penuh program vaksinasi. Dukungan dapat diberikan dengan cara sukarela mengurung atau menyerahkan hewan peliharaan kepada petugas vaksinasi. Langkah ini akan mempercepat proses vaksinasi dan memastikan cakupan yang lebih luas.
"Kami mohon kerjasamanya agar saat petugas datang, hewan peliharaan sudah siap divaksin sehingga petugas dapat segera melanjutkan vaksinasi ke wilayah lain," kata Karolin.
Detail Kasus Kematian Akibat Rabies
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, kasus kematian pertama terjadi pada seorang remaja berusia 15 tahun dari Desa Sekais, Kecamatan Jelimpo. Korban meninggal dunia pada 24 Februari setelah digigit anjing pada Juli 2024. Kasus kedua terjadi di Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo, dengan korban seorang dewasa berusia 45 tahun yang meninggal pada 25 Februari 2025 setelah digigit anjing pada Desember 2024. Kasus ketiga terjadi di Desa Gombang, di mana korban digigit anjing pada Januari 2025 dan meninggal pada 9 Maret 2025. Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa Virus Rabies sangat mematikan bagi manusia.
Langkah Strategis Pemkab Landak
Berikut adalah langkah-langkah strategis yang diambil Pemkab Landak dalam menghadapi KLB Rabies:
- Penetapan Status KLB Rabies
- Pembentukan Tim Khusus Vaksinasi
- Vaksinasi Massal Hewan Penular Rabies (Anjing dan Kucing)
- Pengadaan Vaksin Anti-Rabies (VAR) melalui APBD
- Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk Tambahan Vaksin
- Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat tentang Rabies
- Pengawasan dan Penanganan Hewan Liar
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, Pemkab Landak berupaya keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman rabies dan memutus rantai penularan penyakit mematikan ini.