Komnas HAM Desak Pengawalan Intensif Kasus Dugaan Pencabulan oleh Mantan Kapolres Ngada Demi Keadilan Korban
Komnas HAM Desak Pengawalan Intensif Kasus Dugaan Pencabulan oleh Mantan Kapolres Ngada Demi Keadilan Korban
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan pengawalan ketat terhadap kasus dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Seruan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengawal kasus ini. Menurutnya, pengawalan tidak hanya berfokus pada proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga pada upaya pencegahan kasus serupa di masa depan.
"Ke depan tentu kasus ini penting untuk dikawal bersama-sama, tidak hanya memastikan proses hukumnya, itu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga bagaimana memastikan kasus yang serupa tidak terjadi di kemudian hari dalam kasus yang sama,” ujar Anis Hidayah.
Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Forum Perempuan Anak Diaspora NTT di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 10 April 2025. Komnas HAM sendiri telah memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus ini dan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak-pihak terkait, terutama:
- Kepolisian: Memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional.
- LPSK: Memberikan perlindungan dan dukungan psikologis kepada korban.
- Kominfo: Memblokir konten-konten yang berpotensi memperburuk kondisi korban atau menghalangi proses hukum.
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) untuk memberikan perhatian khusus pada upaya pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Anis Hidayah menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual di NTT sudah mencapai status darurat.
"Kami mendorong Pemprov NTT ke depan, itu juga memberikan atensi yang khusus untuk bagaimana melakukan upaya-upaya yang lebih serius dalam melakukan pencegahan kasus TPKS di sana,” tegasnya.
Data Kekerasan Seksual di NTT Meningkat Signifikan
Perwakilan Forum Perempuan Diaspora NTT, Asti Laka Lena, yang juga merupakan Ketua PKK dan Pembina Posyandu se-Kabupaten/Kota di NTT, mengungkapkan bahwa terdapat 500 kasus kekerasan seksual yang diadukan di NTT sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dan memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak.
“Peningkatannya sangat-sangat signifikan, jadi ini hal yang harus kita perhatikan dan harus kita tangani bersama,” kata Asti.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani kasus pidana umum yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Berkas perkara kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga orang anak di Kota Kupang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual, berkas perkaranya sudah berjalan tahap satu," kata Daniel.
Dengan adanya pengawalan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban. Selain itu, upaya pencegahan TPKS di NTT juga perlu ditingkatkan untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari tindak kekerasan seksual.