Polresta Pekanbaru Bekuk Dua Pria Penipu Berkedok Petugas Kebersihan Gadungan

Polresta Pekanbaru Bekuk Dua Pria Penipu Berkedok Petugas Kebersihan Gadungan

PEKANBARU - Tim Saber Pungli Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua orang pria yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, 10 April 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka bernama Mawardi (47) dan Dedi (43). Mereka diduga kuat melakukan serangkaian tindakan pidana, termasuk pemerasan, pengancaman, pemalsuan surat, dan penipuan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menarik iuran sampah bulanan dari warga dan pemilik usaha, seolah-olah mereka adalah petugas resmi dari DLHK Pekanbaru.

"Para pelaku ini secara rutin mendatangi warga dan pemilik usaha untuk meminta sejumlah uang dengan alasan iuran sampah. Mereka bahkan membawa dokumen palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh DLHK Pekanbaru untuk meyakinkan korbannya," jelas Kompol Bery.

Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang tinggal di sekitar Jalan Melur, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Warga curiga dengan pungutan yang dilakukan oleh kedua pelaku karena merasa tidak pernah ada pemberitahuan resmi dari DLHK terkait iuran tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Saber Pungli Polresta Pekanbaru berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

Barang Bukti yang Disita:

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 7 lembar fotokopi kuitansi penerimaan dengan kop DLHK Pekanbaru
  • 15 lembar fotokopi kuitansi penerimaan kosong
  • 1 buah buku rekening
  • 1 buah kartu ATM
  • 1 buah stempel DLHK Pekanbaru
  • 1 lembar surat tugas palsu dari DLHK Pekanbaru

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam kuitansi yang disita, uang iuran sampah yang dipungut dari warga tercatat sebesar Rp 60.000. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui sudah berapa lama kedua pelaku melakukan aksinya dan berapa total uang yang berhasil mereka kumpulkan.

"Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Mereka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tegas Kompol Bery.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk pungutan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diimbau untuk selalu meminta identitas dan surat tugas resmi dari petugas yang melakukan penagihan, serta melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.