Penggerebekan Pabrik Uang Palsu di Bogor: Polisi Sita Rp 2,3 Miliar, Delapan Tersangka Ditangkap

Sindikat Uang Palsu di Bogor Dibongkar, Polisi Amankan Miliaran Rupiah

Kepolisian Resor Metro Tanah Abang berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang yang beroperasi di sebuah pabrik di kawasan Bubulak, Kota Bogor. Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 2,3 miliar yang siap diedarkan. Selain uang yang sudah jadi, polisi juga menemukan tumpukan lembaran uang palsu yang belum dipotong, menambah potensi nilai uang palsu yang bisa dihasilkan oleh sindikat ini.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima terkait peredaran uang palsu di wilayah Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi pabrik uang palsu di Bogor dan langsung melakukan penggerebekan.

"Kami berhasil mengamankan 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, kami juga menemukan tiga dus berisi lembaran uang yang belum dipotong, yang jika dipotong akan menghasilkan lebih banyak lagi uang palsu," ujar Kompol Haris saat konferensi pers di Mapolsek Metro Tanah Abang, Kamis (10/4/2025).

Delapan Tersangka Berhasil Diringkus

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan uang ini. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pencetak, pengedar, hingga penyedia tempat produksi. Berikut daftar tersangka dan peran masing-masing:

  • MS (45): Pengambil uang palsu yang tertinggal di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang.
  • BI (50): Penjual uang palsu.
  • E (42): Penjual uang palsu.
  • BS (40): Penjual uang palsu.
  • BBU (42): Penjual uang palsu.
  • AY (70): Perantara tim produksi dengan penjual uang palsu.
  • DS (41): Pencetak uang palsu di pabrik di Bogor.
  • LB (50): Penyedia tempat produksi uang palsu di Bogor.

"Kedelapan tersangka ini akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas Kompol Haris.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi negara. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya uang palsu.