Kabar Gembira bagi Insan Pers: Pemerintah Alokasikan Seribu Unit Rumah Subsidi, Simak Syarat dan Prosedurnya!

Pemerintah Siapkan Seribu Rumah Subsidi untuk Wartawan: Peluang Emas Memiliki Hunian Layak

Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja media dengan mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan di berbagai daerah. Inisiatif ini diharapkan dapat membantu para jurnalis untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

Direktur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kementerian PUPR, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa syarat dan mekanisme pembelian rumah subsidi ini pada dasarnya sama dengan program rumah subsidi pada umumnya. Salah satu syarat utama adalah pembeli belum memiliki rumah.

"Persyaratan lainnya sama, ini adalah rumah pertama bagi pembeli. Tidak ada perbedaan signifikan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Syarat Pembelian Rumah Subsidi:

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, berikut adalah persyaratan umum bagi pembeli rumah subsidi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan (sesuai Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020) untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penghasilan dapat bersifat tetap maupun tidak tetap.
  • Telah bekerja atau menjalankan usaha minimal selama 1 tahun.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Belum memiliki rumah.

Pelonggaran Batas Penghasilan

Kabar baiknya, pemerintah saat ini tengah menyusun aturan untuk melonggarkan batas penghasilan bagi calon pembeli rumah subsidi, khususnya di wilayah Jabodetabek. Batas penghasilan yang diusulkan adalah Rp 13 juta per bulan bagi keluarga.

"Aturan ini sedang dalam proses penyusunan, berupa peraturan menteri," ungkap Fitrah.

Mekanisme Pembelian

Fitrah menyarankan agar wartawan yang berminat membeli rumah subsidi dapat memanfaatkan jalur organisasi atau paguyuban wartawan seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Koordinasi melalui organisasi dapat mempermudah proses dan memberikan preferensi lokasi yang lebih sesuai.

"Jika dikoordinir oleh PWI, akan lebih mudah. Mereka dapat membuat daftar preferensi lokasi, dan kami atau Tapera dapat membantu mencarikan pengembang yang sesuai," jelasnya.

Bagi wartawan yang tidak terdaftar dalam organisasi wartawan, pembelian rumah subsidi juga dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).

"Melalui SiKasep, calon pembeli dapat mengisi formulir dan memilih lokasi yang diinginkan. Prosesnya mirip dengan pembelian rumah biasa," tambahnya.

Kuota Khusus dan Kepastian Pasar

Kementerian PKP telah mengalokasikan kuota 1.000 unit rumah subsidi khusus untuk wartawan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian pasar bagi para pekerja media yang ingin memiliki rumah.

"Kami mendorong agar kelompok-kelompok yang memiliki kesempatan untuk membeli rumah dapat memiliki kuota yang jelas. Ini memberikan kepastian dari sisi pasar dan Tapera," kata Fitrah.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait penyediaan 1.000 rumah subsidi untuk wartawan. Bahkan, telah disepakati untuk menyerahkan 100 unit rumah secara simbolis pada tanggal 6 Mei 2025.

"Kami telah menetapkan tanggal 6 Mei untuk melanjutkan pembicaraan dan menyerahkan 100 kunci rumah kepada wartawan," ujar Ara.

Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para wartawan di seluruh Indonesia, memberikan mereka kesempatan untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau, serta meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.