Pemerintah Ancam Audit Aplikator Jika Ingkar Janji Soal Bantuan Hari Raya Ojol

Pemerintah Desak Aplikator Transportasi Online Transparan Soal Bantuan Hari Raya (BHR) Bagi Pengemudi Ojol

Jakarta - Pemerintah, melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer, memberikan peringatan keras kepada para aplikator penyedia layanan transportasi online (Gojek, Grab, InDrive, Lalamove, Sophie, JNE dan Maxim) terkait implementasi Bantuan Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Wamenaker menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan melakukan audit keuangan secara menyeluruh jika para aplikator terbukti tidak transparan atau melanggar janji terkait pembayaran BHR.

"Jangan main-main dengan negara!" tegas Wamenaker Noel, dalam pertemuan evaluasi BHR yang digelar di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025). "Jangan coba-coba membohongi Presiden, Menteri, Dirjen, apalagi para pengemudi ojol. Ini bukan LSM atau ormas yang bisa kalian atur seenaknya. Kami adalah negara, dan kami punya kapasitas untuk bertindak."

Pernyataan keras ini dilontarkan menyusul adanya indikasi ketidaksesuaian data dan keluhan dari para pengemudi ojol terkait nominal BHR yang diterima. Beberapa aplikator diketahui memberikan BHR dengan kriteria yang berbeda-beda, bahkan ada yang hanya memberikan sebesar Rp 50.000. Padahal, pemerintah telah memberikan arahan yang jelas mengenai besaran dan mekanisme pemberian BHR.

Pemerintah Minta Data Lengkap dan Tindaklanjut

Dalam rapat evaluasi tersebut, Kemenaker secara tegas meminta seluruh aplikator untuk segera menyetorkan data lengkap terkait:

  • Jumlah mitra pengemudi yang telah menerima BHR sesuai aturan.
  • Jumlah mitra pengemudi yang belum menerima BHR.
  • Jumlah mitra pengemudi yang menerima BHR sebesar Rp 50.000, berikut alasannya.

Wamenaker menekankan bahwa pemerintah akan memverifikasi data tersebut secara seksama dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya penyimpangan.

Regulasi Kesejahteraan Ojol Sedang Dipersiapkan

Lebih lanjut, Wamenaker mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah memproses regulasi yang akan menjamin kesejahteraan para pengemudi ojol dan kurir online secara berkelanjutan. Regulasi ini tidak hanya mencakup kewajiban pemberian BHR setiap tahun, tetapi juga aspek-aspek lain seperti jaminan sosial, kesehatan, dan keselamatan kerja.

"Regulasi ini sedang dikaji oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)," jelas Wamenaker Noel. "Ini adalah wujud kehadiran negara untuk melindungi para pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojol dan kurir online. Selama ini, ketidakjelasan regulasi telah dimanfaatkan oleh para aplikator untuk memperlakukan driver secara tidak adil."

Wamenaker berharap, dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol dapat berjalan lebih harmonis dan berkeadilan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi regulasi ini demi terciptanya ekosistem transportasi online yang sehat dan berkelanjutan.

List Aplikator yang Hadir dalam Rapat Evaluasi BHR:

  • Gojek Indonesia
  • Grab Indonesia
  • InDrive
  • Lalamove
  • Sophie
  • JNE
  • Maxim

Dengan langkah tegas ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak-hak para pekerja sektor informal dan memastikan bahwa para aplikator menjalankan tanggung jawab sosialnya dengan baik.