Oknum Polisi di Jateng Dipecat Usai Terbukti Terlibat Kasus Pembunuhan Bayi dan Perselingkuhan

Brigadir AK Diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Semarang - Brigadir Ade Kurniawan (AK), seorang anggota kepolisian di Jawa Tengah, secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 10 April 2025. Keputusan berat ini diambil setelah Brigadir AK terbukti melakukan serangkaian pelanggaran serius, yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Kasus yang menjerat Brigadir AK bermula dari hubungan terlarang dengan seorang wanita di luar ikatan pernikahan. Hubungan tersebut berujung pada kelahiran seorang anak. Namun, ironisnya, Brigadir AK justru terlibat dalam tindakan keji, yaitu menghilangkan nyawa bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri.

"Dalam sidang etik, yang bersangkutan diputuskan untuk PTDH," tegas Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, kepada awak media.

Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa Brigadir AK terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian karena menjalin hubungan di luar nikah dan memiliki anak dari hubungan tersebut. Perbuatan ini dianggap sebagai tindakan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Selain pelanggaran kode etik, Brigadir AK juga menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Penyidik berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap secara jelas motif dan kronologi pembunuhan tersebut.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah ibu korban, berinisial DJ, melaporkan kejanggalan atas kematian bayinya. Pada tanggal 2 Maret 2025, DJ menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat ia berbelanja. Sekembalinya dari berbelanja, DJ mendapati kondisi bayinya sudah tidak wajar. Ia panik dan segera membawa bayinya ke rumah sakit, namun nyawa sang bayi tidak dapat diselamatkan.

Merasa ada yang tidak beres dengan kematian anaknya, DJ kemudian melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 5 Maret 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, yang akhirnya mengungkap keterlibatan Brigadir AK dalam kasus pembunuhan tersebut.

Daftar Pelanggaran Brigadir AK:

  • Menjalin hubungan asmara di luar ikatan pernikahan.
  • Memiliki anak dari hubungan di luar nikah.
  • Diduga melakukan tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik profesi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan menegakkan supremasi hukum.

PTDH terhadap Brigadir AK menjadi bukti bahwa Polri tidak akan mentolerir perbuatan tercela yang dilakukan oleh anggotanya. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Proses hukum terhadap Brigadir AK akan terus berjalan hingga tuntas. Jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan, Brigadir AK akan menghadapi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya.