Penggerebekan di Bogor: Pabrik Uang Palsu Skala Besar Terungkap, Miliaran Rupiah dan Dolar AS Ilegal Disita

Penggerebekan Pabrik Uang Palsu di Bogor Mengungkap Sindikat Pemalsuan Skala Besar

Sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di sebuah pabrik di kawasan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik pemalsuan uang dalam skala besar. Operasi ini berhasil menyita puluhan ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, serta sejumlah uang palsu dalam bentuk Dolar Amerika Serikat.

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa total uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diamankan mencapai 23.297 lembar, dengan nilai nominal lebih dari Rp 2,3 miliar. "Barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini sebanyak 23.297 lembar pecahan Rp 100.000 uang kepublik Indonesia," ujarnya.

Selain uang palsu yang sudah jadi, polisi juga menemukan tiga dus berisi lembaran uang palsu yang belum dipotong dan siap edar. Kompol Haris menambahkan, "Ada sekitar tiga dus yang di dalamnya itu lembaran belum dipotong, yang satu lembarannya terpantau mencetak enam lembar pecahan Rp 100.000. Nah itu detailnya itu masih satu lembar. Detailnya mungkin bisa lebih dari ini."

Tak hanya mata uang Rupiah, pabrik ini juga memproduksi uang palsu Dolar Amerika Serikat. Pejabat Bank Indonesia (BI), Aswin Kosotali, yang turut hadir dalam konferensi pers menjelaskan, "Sebanyak 15 lembar dan tiap lembarnya itu tertera 100 USD. Jadi, valuta asing juga ada dalam hal ini USD.” Lebih lanjut, Aswin mengatakan bahwa sindikat ini juga memalsukan label pengikat uang palsu agar terlihat asli dan meyakinkan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari penemuan sebuah tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) tujuan Rangkasbitung di Stasiun Tanah Abang pada hari Senin. Pihak yang menemukan tas tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menggerebek pabrik uang palsu tersebut pada hari Rabu.

Penangkapan dan Identifikasi Tersangka

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan orang laki-laki yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah:

  • MS atau Muh. Sujari (45)
  • BI atau Budi Irawan (50)
  • E atau Elyas (42)
  • BS atau Bayu Setyo (40)
  • BBU atau Babay Bahrum Ulum (42)
  • AY atau Amir Yadi (70)
  • LB atau Lasmino Broto (50)
  • DS atau Dian Slamet (41)

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana, yang membawa ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.