Eksepsi Tom Lembong: Bantahan Terhadap Dakwaan Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar

Eksepsi Tom Lembong: Bantahan Terhadap Dakwaan Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), menjadi arena pembelaan Lembong terhadap tuduhan tersebut. Kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan. Lebih jauh lagi, Amir mendesak hakim untuk menyatakan batal demi hukum surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Salah satu poin utama eksepsi yang disampaikan adalah mengenai kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menangani perkara ini. Pihak pembela berpendapat bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yuridiksi absolut atas kasus ini. Argumen ini didasarkan pada klaim tidak adanya kerugian negara dalam kegiatan impor gula pada periode 2015-2016, sebagaimana tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Amir menekankan bahwa laporan hasil audit BPK RI tahun 2018, yang merupakan lembaga yang secara konstitusional berwenang menghitung kerugian negara, telah memeriksa kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2017 dan menyimpulkan tidak ada kerugian negara.

Selain itu, kuasa hukum Tom Lembong juga menuding surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap dan tidak cermat, bahkan menyebutnya sebagai 'obscuur libel'. Ia mempertanyakan penggunaan harga patokan petani oleh jaksa dalam menghitung selisih keuntungan yang diterima perusahaan swasta importir gula. Menurutnya, metode perhitungan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kekurangan dan ketidakjelasan dalam penyusunan surat dakwaan, menurut Amir, melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga surat dakwaan tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik Tom Lembong dan memerintahkan penuntut umum untuk melakukan rehabilitasi atas nama baik dan kedudukan hukum kliennya. Mereka berpendapat bahwa dakwaan yang dilayangkan tidak berdasar dan telah mencemarkan reputasi Tom Lembong.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut didasarkan pada dugaan persetujuan Tom Lembong terhadap impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Sidang selanjutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim akan menanggapi eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.