Ribuan Pejabat Terancam Sanksi Akibat Lalai Lapor LHKPN, KPK Beri Peringatan Keras

Ribuan Pejabat Negara Terancam Sanksi Akibat Abai Terhadap LHKPN

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan pejabat negara. Hingga menjelang batas akhir pelaporan tahunan, tercatat 16.867 dari 416.723 wajib lapor belum memenuhi kewajibannya. Kondisi ini memicu kekhawatiran dan mendorong KPK untuk mengeluarkan peringatan keras terkait potensi sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kami sangat menyesalkan masih adanya ribuan penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN. Padahal, ini adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang dan merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya.

Rincian Ketidakpatuhan Berdasarkan Bidang

Berdasarkan data yang dirilis KPK, ketidakpatuhan pelaporan LHKPN tersebar di berbagai bidang:

  • Eksekutif: 12.423 dari 333.027 wajib lapor belum menyampaikan laporan.
  • Legislatif: 3.456 dari 20.877 wajib lapor belum melaporkan LHKPN.
  • Yudikatif: Meskipun relatif kecil, terdapat 7 orang yang belum melaporkan LHKPN.
  • BUMN/BUMD: 981 dari 44.888 wajib lapor tercatat belum patuh.

KPK menekankan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur dan akurat. LHKPN bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen penting untuk memantau potensi konflik kepentingan dan mencegah praktik korupsi.

Sanksi Menanti Pelanggar

KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang lalai melaporkan LHKPN. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menjadi landasan utama dalam penegakan aturan ini.

Pasal 21 Peraturan KPK tersebut secara jelas mengatur bahwa KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan gaji berkala.

Imbauan dan Bantuan dari KPK

Meskipun akan bertindak tegas terhadap pelanggar, KPK juga membuka diri untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada para wajib lapor yang mengalami kesulitan dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN. KPK mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal di masing-masing instansi untuk proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan kerjanya.

"Kami berharap, dengan adanya pengawasan internal yang ketat dan bantuan dari KPK, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dapat meningkat secara signifikan. Ini adalah demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkas Budi.

KPK berharap dengan adanya tindakan tegas dan upaya preventif yang dilakukan, kesadaran para pejabat negara akan pentingnya LHKPN semakin meningkat. Kepatuhan terhadap LHKPN bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga wujud komitmen terhadap integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan negara.