Samsat Ciputat Intensifkan Pendataan Kendaraan Mewah Jelang Pemutihan Pajak

Samsat Ciputat Sisir Kendaraan Mewah Tunggak Pajak Menjelang Pemutihan

Menjelang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Rabu, 10 April 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat mengambil langkah proaktif dengan melakukan pendataan intensif terhadap kendaraan mewah yang terindikasi menunggak pajak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi penyerapan pendapatan daerah dan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan mewah untuk melunasi kewajiban mereka dengan memanfaatkan program pemutihan.

Kepala UPTD Samsat Ciputat, Benny Pribadi, menjelaskan bahwa kendaraan yang masuk kategori mewah adalah kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc atau memiliki nilai pajak tahunan di atas Rp 15 juta. "Kendaraan dengan spesifikasi tersebut sudah kami identifikasi dan datanya telah tercatat. Kami akan terus memantau dan melakukan verifikasi data untuk memastikan akurasi informasi," ujar Benny.

Tidak Ada Perlakuan Khusus, Semua Wajib Pajak Setara

Meski demikian, Benny menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus bagi pemilik kendaraan mewah selama program pemutihan. Mereka tetap harus mengikuti prosedur standar yang berlaku bagi seluruh wajib pajak. "Semua wajib pajak, tanpa terkecuali, harus mengikuti antrean dan prosedur yang sama. Tidak ada jalur khusus atau perlakuan istimewa," tegasnya.

Layanan Jemput Bola Terbatas, Prioritaskan Kolektif

Samsat Ciputat belum berencana menerapkan metode jemput bola secara khusus untuk penunggak pajak kendaraan mewah dalam skala individu. Namun, fasilitas mobil layanan keliling (Samling) tetap dapat diakses oleh kelompok masyarakat atau perusahaan yang memiliki minimal lima unit kendaraan. "Jika ada minimal lima unit kendaraan dari satu RT atau lokasi, kami bisa melakukan jemput bola. Untuk perusahaan, biasanya minimal 10 unit. Namun, jika jumlahnya kurang dari itu, pemilik kendaraan harus datang langsung ke Samsat," jelas Benny.

Manfaatkan Program Pemutihan Hingga 30 Juni 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh masyarakat Tangerang Selatan dan sekitarnya, khususnya pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak, untuk segera memanfaatkan program ini. Ini adalah kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan. Keterlambatan pembayaran pajak tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak sangat diharapkan untuk mendukung kemajuan Tangerang Selatan.

Dengan adanya pendataan yang intensif dan program pemutihan pajak, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Samsat Ciputat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak dan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerimaan pajak daerah.