Peredaran Uang Palsu Bogor Diduga Meluas, Sempat Sentuh Momen Lebaran
Sindikat Pemalsu Uang di Bogor Beroperasi Jelang Lebaran
Kasus pemalsuan uang yang berhasil diungkap di sebuah pabrik di Bogor, Jawa Barat, membuka tabir baru mengenai peredaran uang palsu di masyarakat. Aparat kepolisian menduga kuat bahwa uang palsu senilai miliaran rupiah ini telah beredar luas, bahkan sempat menyentuh momen krusial seperti perayaan Lebaran.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/4/2025), mengungkapkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa uang palsu hasil produksi sindikat ini telah lama masuk ke dalam transaksi jual beli di berbagai wilayah.
"Dengan fakta bahwa pabrik ini sudah beroperasi selama enam bulan, sangat mungkin kita menemukan adanya uang palsu yang beredar saat Lebaran," ujar Kompol Haris.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk melacak jejak peredaran uang palsu tersebut. Fokus utama adalah mengidentifikasi wilayah-wilayah yang paling terdampak oleh aktivitas ilegal ini.
Barang Bukti dan Potensi Jumlah yang Lebih Besar
Dari penggerebekan pabrik tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Jika ditotal, nilai uang palsu yang disita mencapai Rp 2.329.700.000.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini sebanyak 23.297 lembar pecahan Rp 100.000 uang kepublik Indonesia," kata Haris.
Namun, jumlah uang palsu yang berhasil dicetak oleh sindikat ini diperkirakan jauh lebih besar. Polisi menemukan tiga dus besar berisi lembaran uang palsu yang belum dipotong dan siap edar. Setiap lembar diperkirakan menghasilkan enam lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Terbongkarnya kasus ini bermula dari penemuan sebuah tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL tujuan Rangkasbitung di Stasiun Tanah Abang pada Senin (7/4/2025). Penemuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Haris.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan uang ini.
Identitas Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan adalah:
- MS atau Muh. Sujari (45)
- BI atau Budi Irawan (50)
- E atau Elyas (42)
- BS atau Bayu Setyo (40)
- BBU atau Babay Bahrum Ulum (42)
- AY atau Amir Yadi (70)
- LB atau Lasmino Broto (50)
- DS atau Dian Slamet (41)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana yang mengatur tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Penting untuk memeriksa keaslian uang dengan seksama sebelum melakukan transaksi, terutama saat momen-momen ramai seperti Lebaran. Pihak berwajib juga terus berupaya untuk memberantas praktik pemalsuan uang demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.