Bantul Perketat Pengawasan Ternak dari Gunungkidul Guna Cegah Antraks
Antisipasi Antraks, Bantul Intensifkan Pengawasan Ternak dari Gunungkidul
BANTUL, D.I. YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit antraks dengan memperketat pengawasan lalu lintas ternak, khususnya yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan kasus antraks yang terjadi di wilayah Gunungkidul dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul, Joko Waluyo, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada para peternak di wilayahnya untuk menunda pembelian sapi dari Gunungkidul untuk sementara waktu. Imbauan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko masuknya penyakit antraks ke wilayah Bantul, yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan hewan ternak dan perekonomian peternak lokal.
"Kami telah mengimbau kepada peternak untuk sementara tidak membeli sapi dari Gunungkidul sebagai langkah preventif," ujar Joko Waluyo.
Selain imbauan kepada peternak, DKPP Bantul juga meningkatkan pengawasan di sejumlah titik strategis, seperti Pasar Hewan Imogiri yang berbatasan langsung dengan Gunungkidul, serta Rumah Potong Hewan (RPH) Segoroyoso yang merupakan salah satu pusat produksi daging sapi terbesar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengawasan ini meliputi pemeriksaan kesehatan hewan ternak yang masuk dan keluar, serta memastikan kelengkapan dokumen seperti surat keterangan kesehatan hewan.
Pengawasan Intensif di Pasar Hewan dan RPH
Di Pasar Hewan Imogiri, petugas DKPP Bantul secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap setiap hewan ternak yang diperjualbelikan. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan kondisi fisik hewan, seperti suhu tubuh, kondisi kulit, dan adanya gejala-gejala penyakit. Jika ditemukan hewan yang mencurigakan, petugas akan mengambil sampel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.
Sementara itu, di RPH Segoroyoso, pengawasan difokuskan pada hewan ternak yang akan disembelih. Setiap hewan ternak yang akan disembelih harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang. Selain itu, petugas RPH juga melakukan pemeriksaan post-mortem (setelah pemotongan) untuk memastikan daging yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.
Kasus Antraks di Gunungkidul
Langkah antisipasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul ini didasari oleh adanya laporan kasus antraks yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul pada bulan Februari dan Maret 2025. Berdasarkan data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, puluhan ekor ternak mati diduga akibat terinfeksi antraks.
Kepala DPKH Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, mengungkapkan bahwa kasus antraks tersebut terdeteksi di dua lokasi, yaitu Kalurahan Tileng, Girisubo, dan Bohol, Kapanewon Rongkop. Pihaknya telah melakukan pengambilan sampel dari hewan ternak yang mati untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Namun, tidak semua sampel diperiksa karena keterbatasan sumber daya.
Salah satu kendala dalam penanganan kasus antraks di Gunungkidul adalah adanya praktik penyembelihan hewan ternak yang terinfeksi oleh pemiliknya. Hal ini diduga dilakukan karena peternak khawatir mengalami kerugian jika hewan ternak tersebut tidak dijual. Daging dari hewan ternak yang terinfeksi antraks tersebut kemudian dijual kepada masyarakat, sehingga meningkatkan risiko penyebaran penyakit.
Komitmen Melindungi Peternak Bantul
Joko Waluyo menegaskan bahwa DKPP Bantul akan terus berupaya untuk mencegah masuknya penyakit antraks ke wilayahnya. Pihaknya menyadari bahwa sektor peternakan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat Bantul, sehingga perlindungan terhadap hewan ternak merupakan prioritas utama.
"Kami berkomitmen untuk melindungi peternak Bantul dari ancaman penyakit antraks. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada peternak mengenai cara mencegah dan mengatasi penyakit antraks," pungkas Joko Waluyo.
Dengan langkah-langkah antisipasi yang telah dilakukan, diharapkan Kabupaten Bantul dapat terhindar dari penyebaran penyakit antraks dan sektor peternakan dapat terus berkembang dengan baik.