KPK Soroti Kepatuhan LHKPN Pimpinan DPR: Satu Nama Belum Teridentifikasi Jelang Tenggat Waktu

KPK Desak Pimpinan DPR Lengkapi LHKPN: Tenggat Waktu Semakin Dekat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (10/4/2025), menjelang batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2024, yaitu 11 April 2025.

"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," ujar Tessa, menimbulkan spekulasi mengenai identitas pimpinan DPR yang dimaksud. Kelima pimpinan DPR saat ini adalah:

  • Ketua DPR: Puan Maharani (PDI-P)
  • Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan: Adies Kadir (Partai Golkar)
  • Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Sufmi Dasco Ahmad (Partai Gerindra)
  • Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan: Saan Mustopa (Partai NasDem)
  • Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB)

Keterlambatan pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara menjadi perhatian serius KPK. Dari total 416.723 penyelenggara negara, tercatat 16.867 orang belum memenuhi kewajiban ini. Data rinci menunjukkan:

  • Eksekutif: 12.423 dari 333.027 wajib lapor belum lapor.
  • Legislatif: 3.456 dari 20.877 wajib lapor belum lapor.
  • Yudikatif: 7 wajib lapor belum lapor.
  • BUMN/BUMD: 981 dari 44.888 wajib lapor belum lapor.

KPK terus mendorong seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi dan membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Keterlambatan pelaporan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan etis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Publik menantikan pembaruan informasi dari KPK mengenai identitas pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN dan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.