Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025: Upaya Prabowo Subianto Wujudkan Keadilan Ekonomi Nasional
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025: Momentum Strategis Pengentasan Kemiskinan dan Pemerataan Kesejahteraan
Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyambut baik terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Menurutnya, Inpres ini merupakan langkah krusial untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang ditandai dengan distribusi kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, katakanlah mencapai 8 persen, akan lebih bermakna jika diiringi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Salah satu indikatornya adalah pemerataan kesejahteraan," ujar Eddy Soeparno dalam keterangan persnya, Kamis (10/4/2025).
Inpres Nomor 8 Tahun 2025 ini memuat serangkaian langkah strategis yang harus diambil oleh pemerintah untuk mengoptimalkan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia. Implementasi Inpres ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun warga negara yang tertinggal dalam menikmati hasil pembangunan.
"Inpres Pengentasan Kemiskinan ini adalah wujud komitmen Presiden Prabowo untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Beliau ingin memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang terpinggirkan dalam proses pembangunan ekonomi," tegas Eddy Soeparno.
Urgensi Data Tunggal dan Sinergi Antar Kementerian
Lebih lanjut, Eddy Soeparno menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga pemerintah dalam menyusun data tunggal sosial dan ekonomi nasional. Data yang akurat dan terpadu akan menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa program-program pengentasan kemiskinan tepat sasaran dan efektif.
"Salah satu poin krusial dalam Inpres ini adalah urgensi pembentukan data tunggal sosial dan ekonomi nasional. Data ini akan menjadi rujukan bagi seluruh kementerian dan lembaga, khususnya dalam penyaluran subsidi dan bantuan sosial. Selama ini, kita seringkali menghadapi masalah tumpang tindih dan ketidaktepatan sasaran karena tidak adanya data yang terpadu," jelasnya.
Wakil Ketua Umum PAN ini berharap agar Inpres Pengentasan Kemiskinan dapat segera diimplementasikan secara cepat, taktis, dan solutif oleh masing-masing kementerian dan lembaga terkait. Ia juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap dinamika ekonomi global, seperti perang dagang dan kebijakan internasional lainnya, yang dapat berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Bantalan Sosial di Tengah Ketidakpastian Global
"Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Inpres Pengentasan Kemiskinan ini akan berfungsi sebagai bantalan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah terus berupaya memperkuat diplomasi perdagangan di tingkat internasional, namun di saat yang sama, kita juga harus memastikan bahwa program pengentasan kemiskinan berjalan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam negeri," pungkas Eddy Soeparno.
Dengan adanya Inpres Nomor 8 Tahun 2025, diharapkan upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dipercepat dan memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sinergi antar kementerian, data yang akurat, dan implementasi yang tepat sasaran akan menjadi kunci keberhasilan program ini dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.