Investigasi Kasus Calo KUR di Padang: Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Bank Mencuat
Kejaksaan Negeri Padang Usut Dugaan Keterlibatan Pegawai Bank dalam Kasus Calo KUR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai bank milik negara dalam praktik percaloan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan puluhan nasabah di Kota Padang, Sumatera Barat. Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial UA (51) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya peran serta dari pihak internal bank dalam memuluskan aksi tersangka UA. "Sedang kita selidiki dan kembangkan ya," ujarnya kepada awak media di kantor Kejari Padang, Kamis (10/4/2025).
Didampingi oleh Kasi Pidsus Yuliandri dan Kasi Intel Erianto, Aliansyah menjelaskan bahwa indikasi keterlibatan pegawai bank sedang didalami lebih lanjut. Hal ini didasarkan pada temuan bahwa UA diduga kuat telah memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan KUR, termasuk izin usaha palsu dan dokumen kendaraan fiktif seperti BPKB. Kemudahan akses terhadap informasi dan proses internal bank menimbulkan kecurigaan adanya bantuan dari orang dalam.
Modus operandi yang dilakukan UA adalah dengan mengelabui 51 nasabah yang ingin mengajukan KUR. Ia menjanjikan bantuan dalam proses pencairan dana, namun setelah dana cair, uang tersebut tidak diserahkan kepada para nasabah. UA justru menguasai dokumen penting milik korban, seperti buku tabungan dan kartu ATM, dengan alasan dana belum diterima. Akibatnya, kredit para nasabah tersebut macet pada Juli 2024.
"Setelah semuanya lancar, UA sudah terlebih dahulu menguasai buku dan ATM rekening tabungan nasabah tersebut," jelas Aliansyah. "UA tidak memberikan uang pencairan dengan alasan belum diterima sampai akhirnya kredit macet di Juli 2024."
Kasus penipuan ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2023. Penyidik Kejari Padang terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap potensi kerugian negara yang lebih besar dan mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Fokus utama saat ini adalah menelusuri aliran dana KUR yang diselewengkan oleh UA dan membuktikan keterlibatan oknum pegawai bank yang diduga turut serta dalam kejahatan ini.
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan perbankan. Selain itu, Kejari Padang juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran KUR agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: UA (51), diduga calo KUR
- Korban: 51 nasabah bank
- Kerugian Negara: Lebih dari Rp 1,9 miliar
- Modus Operandi: Mengelabui nasabah, memalsukan dokumen, menguasai buku tabungan dan ATM korban
- Periode Kejadian: 2022-2023
- Fokus Penyelidikan: Keterlibatan oknum pegawai bank, potensi kerugian negara yang lebih besar, identifikasi tersangka lain
Kasus ini menjadi perhatian serius karena KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya. Tindakan percaloan dan penipuan seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap program KUR dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.