Oknum Staf Pemkot Bekasi Disanksi Akibat Penyalahgunaan Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi saat Libur Lebaran

Oknum Staf Pemkot Bekasi Disanksi Akibat Penyalahgunaan Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi saat Libur Lebaran

Kasus penyalahgunaan mobil dinas oleh seorang staf Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berbuntut sanksi. Insiden ini mencuat setelah beredar video viral yang memperlihatkan mobil dinas Pemkot Bekasi melintas di ruas Tol Cipali saat periode mudik Lebaran 1446 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bekasi, Hudi Wijayanto, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, oknum staf tersebut terbukti melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas. Kepala Dinas Perkimtan telah menjatuhkan sanksi berupa pembinaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah diberikan, Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai Peraturan yang berlaku," ujar Hudi dalam keterangan persnya, Kamis (10/4/2025).

Penelusuran BKPSDM bermula dari viralnya video yang menampilkan mobil Mitsubishi Expander berpelat nomor B-1600-KQN. Mobil tersebut diketahui diperuntukkan bagi Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut disalahgunakan oleh staf bidang tersebut.

Pelanggaran ini dinilai melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Surat edaran ini secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur.

Kronologi Penyalahgunaan Mobil Dinas:

  • 27 Maret 2025: Mobil dinas digunakan untuk koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.
  • Setelah Koordinasi: Mobil dinas tidak dikembalikan ke kantor dan disimpan di rumah pribadi staf.
  • 1 April 2025 (Cuti Bersama): Mobil dinas digunakan untuk membesuk kerabat yang sakit di Subang, Jawa Barat.
  • Setelah Membesuk: Mobil dinas dibawa kembali ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi.

Hudi menegaskan bahwa pihaknya bersama Inspektorat telah memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mobil dinas tersebut disalahgunakan oleh staf bidang yang bersangkutan untuk keperluan pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video amatir yang memperlihatkan mobil dinas berpelat merah melintas di Tol Cipali saat periode mudik Lebaran 2025 viral di media sosial. Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara.

Pemkot Bekasi diharapkan dapat mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi yang setimpal terhadap oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan mobil dinas ini. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Poin Penting:

  • Staf Pemkot Bekasi disanksi karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi saat libur Lebaran.
  • Pelanggaran terungkap setelah video mobil dinas melintas di Tol Cipali viral.
  • Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Penggunaan mobil dinas melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama.