Bareskrim Usut Rantai Pengiriman Teror ke Tempo: Kurir Ojol Diperiksa Intensif
Bareskrim Usut Rantai Pengiriman Teror ke Tempo: Kurir Ojol Diperiksa Intensif
Jakarta - Bareskrim Polri terus mendalami kasus teror yang dialamatkan ke redaksi Majalah Tempo beberapa waktu lalu. Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada rantai pengiriman paket teror, dengan pemeriksaan intensif terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang diduga terlibat.
"Hari ini, salah satu saksi kunci, yaitu pengemudi ojol yang bertugas mengantarkan paket, sedang menjalani pemeriksaan," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidikan mengindikasikan adanya proses pengiriman yang terputus. Artinya, pengemudi ojol yang mengantarkan paket ke Tempo diduga menerima order dari pihak lain, bukan langsung dari pelaku utama teror.
"Setelah kami periksa, terungkap bahwa pengemudi ojol ini menerima order dari aplikasi ojol lain. Ini mengindikasikan adanya perantara dalam proses pengiriman," imbuhnya.
Polisi mengakui sempat menghadapi kendala dalam proses penyelidikan awal. Beberapa saksi meminta surat panggilan resmi sebelum bersedia memberikan keterangan, yang sedikit menghambat upaya pengejaran waktu sebelum libur Lebaran.
"Kami bersama tim penyelidik saat ini sedang berupaya mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV di sepanjang jalur yang dilalui pengemudi ojol. Rekaman ini akan diuji di laboratorium forensik untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan pihak-pihak lain dalam kasus ini," jelas Djuhandhani.
Kasus ini bermula dari laporan resmi Redaksi Tempo ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025) terkait teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor mereka. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menjelaskan bahwa laporan tersebut mendasarkan pada Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang tindakan menghalangi kerja jurnalistik dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 18 ayat 1 UU Pers karena ada indikasi kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik. Ancaman pidananya maksimal 2 tahun penjara," kata Erick.
Erick menambahkan bahwa proses pembuatan laporan sempat diwarnai diskusi panjang dengan penyidik, terutama terkait pemahaman terhadap Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Pihak KKJ harus memberikan penjelasan detail kepada penyidik mengenai bentuk-bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai menghalangi kerja jurnalistik.
Fokus Penyelidikan
Adapun fokus utama penyelidikan saat ini meliputi:
- Identifikasi pihak yang memesan ojol untuk mengirim paket teror.
- Penelusuran aplikasi ojol perantara yang digunakan dalam proses pengiriman.
- Analisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
- Pendalaman motif di balik aksi teror terhadap Redaksi Tempo.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi, dan tindakan intimidasi terhadap media tidak dapat ditoleransi.