Polda Banten Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Bodong Beromzet Miliaran Rupiah

Polda Banten berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok proyek pembangunan fiktif senilai Rp 40 miliar. Dua orang tersangka, AW (26) dan JE (37), berhasil diamankan atas dugaan penipuan yang merugikan seorang pengusaha asal Banten.

Kasus ini bermula ketika korban diiming-imingi investasi dalam proyek pembangunan kampus untuk Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan di Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, Nusa Tenggara Timur. Proyek yang ternyata fiktif ini, berhasil menjerat korban hingga menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka. Pada bulan Juli 2024, AW dan JE mendekati korban dan menawarkan investasi dalam proyek pembangunan kampus dengan iming-iming keuntungan besar. Pertemuan antara korban dan kedua tersangka dilakukan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, sebelum akhirnya berlanjut di wilayah Banten.

Dalam pertemuan tersebut, para tersangka meyakinkan korban bahwa mereka sedang mencari investor untuk proyek pembangunan fakultas kedokteran dengan nilai total Rp 40 miliar. Korban dijanjikan akan mendapatkan proyek tersebut jika bersedia memberikan sejumlah uang sebagai "biaya awal" sebesar 13% dari nilai proyek, atau sekitar Rp 4,6 miliar setelah dipotong pajak.

Selain itu, tersangka juga menjanjikan uang muka pencairan sebesar 20% atau Rp 7,1 miliar dari total nilai proyek. Tergiur dengan tawaran menggiurkan tersebut, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 900 juta kepada para tersangka. Para tersangka berdalih bahwa sisa pembayaran dapat dilunasi setelah korban menerima pencairan uang muka.

Namun, setelah uang ditransfer, uang muka yang dijanjikan tak kunjung tiba. Korban merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.

"Tersangka mengatakan sisanya bisa dilunasi ketika korban sudah menerima pencairan uang muka, namun setelah uang muka sebesar Rp 7,1 miliar itu katanya sudah cair dan dipotong pajak, ternyata uang tersebut tidak diberikan kepada korban," papar Kombes Pol. Dian Setyawan.

Barang Bukti yang Disita:

  • Rekening koran
  • Dokumen garansi jaminan bank
  • Dokumen jaminan pelaksanaan

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto menambahkan bahwa korban merupakan warga Banten, sementara kedua tersangka berasal dari Jawa Barat. Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam.

"Korban warga Banten, pelaku sendiri dari Bandung," kata Kombes Pol. Didik Hariyanto.

Atas perbuatan mereka, AW dan JE dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar, terutama jika tidak disertai dengan legalitas dan transparansi yang jelas. Kombes Pol. Dian Setyawan juga menekankan pentingnya melakukan verifikasi terhadap setiap informasi dan dokumen yang diberikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi.