Terungkapnya Sindikat Pemalsuan Uang Rp 3,3 Miliar: Dari KRL Tanah Abang Hingga Pabrik di Bogor

Pengungkapan Jaringan Pemalsuan Uang Skala Besar

Kasus pemalsuan uang senilai Rp 3,3 miliar berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, bermula dari penemuan sebuah tas mencurigakan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tas tersebut tertinggal di gerbong KRL tujuan Rangkasbitung pada hari Senin, 7 April 2025. Penemuan ini menjadi titik awal penyelidikan yang mengarah pada pembongkaran jaringan pemalsu uang yang beroperasi lintas kota.

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menjelaskan kronologi penemuan tas mencurigakan tersebut. Setelah menerima laporan, petugas segera mengamankan lokasi dan menunggu pemilik tas. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial MS (45) datang dan mengaku sebagai pemilik tas yang tertinggal. Namun, saat diminta untuk membuka tas tersebut, MS menolak, menimbulkan kecurigaan petugas. Setelah didesak, MS akhirnya mengakui bahwa tas tersebut berisi uang palsu senilai Rp 316 juta. MS pun langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Pengembangan kasus ini membawa polisi kepada dua tersangka lain, BI (50) dan E (42), yang ditangkap di Mangga Besar, Jakarta Pusat. Keduanya berperan sebagai penjual atau penyedia uang palsu. Dari penangkapan BI dan E, polisi berhasil mengamankan sejumlah besar uang rupiah palsu. Penyelidikan terus berlanjut hingga polisi berhasil menangkap BS (40) dan BBU (42), yang juga merupakan bagian dari jaringan pemalsuan uang ini. BS ditangkap dengan barang bukti berupa lembaran uang palsu pecahan Rp 100.000 yang disembunyikan di dalam mobilnya.

Otak Jaringan dan Pabrik Pemalsuan Uang

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Subang, Jawa Barat, dan berhasil menangkap AY (70), yang berperan sebagai penghubung antara penyedia dan pencetak uang palsu. Dari keterangan AY, polisi menelusuri jejak hingga ke Kota Bogor, di mana sebuah pabrik uang palsu berhasil diungkap di sebuah rumah di Perumahan Griya Melati 1. Rumah tersebut disewa oleh LB (50), sedangkan DS (41) bertindak sebagai operator pencetak uang palsu.

Barang Bukti dan Dampak Kasus

Pejabat Bank Indonesia (BI), Aswin Kosotali, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan mencapai 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah karena sebagian uang palsu masih berupa lembaran yang belum dipotong. Selain itu, polisi juga menyita uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar dan Rp 2 miliar uang palsu yang belum selesai dicetak. Alat cetak dan printer juga turut diamankan dari lokasi pabrik.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antarkepolisian dalam memberantas jaringan pemalsuan uang yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan:

  • 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000
  • Uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar
  • Uang palsu belum dicetak senilai Rp 2 miliar
  • Alat cetak uang palsu
  • Printer

Daftar Tersangka:

  • MS (45) - Pemilik tas berisi uang palsu
  • BI (50) - Penjual/Penyedia uang palsu
  • E (42) - Penjual/Penyedia uang palsu
  • BS (40) - Bagian dari jaringan pemalsu
  • BBU (42) - Bagian dari jaringan pemalsu
  • AY (70) - Penghubung antara penyedia dan pencetak uang palsu
  • LB (50) - Penyedia rumah untuk pabrik uang palsu
  • DS (41) - Operator pencetak uang palsu