DPR Desak Pencabutan Gelar Dokter Residensi Terduga Pemerkosa Pasien: Bentuk Efek Jera dan Jaminan Keamanan Kampus
DPR Geram: Tindak Tegas Dokter Residensi Terduga Pemerkosa
Komisi X DPR RI mengecam keras kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residensi anestesi (PPDS) FK Unpad terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa tindakan kekerasan seksual, dalam bentuk apapun, tidak dapat ditoleransi, apalagi jika dilakukan oleh oknum yang berasal dari institusi pendidikan tinggi.
"Ini adalah preseden buruk yang mencoreng dunia pendidikan dan kesehatan. Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku jika terbukti bersalah," tegas Lalu Hadrian Irfani.
Desakan Pencabutan Gelar dan Penguatan Regulasi
Lebih lanjut, Komisi X DPR RI mendesak agar gelar yang dimiliki oleh dokter residensi tersebut dicopot sebagai bentuk efek jera. Hal ini diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa tindakan kekerasan seksual tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal.
"Pencabutan gelar ini bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan kesehatan. Kami tidak ingin masyarakat merasa khawatir atau takut ketika berurusan dengan tenaga medis," imbuh Lalu.
Komisi X juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi anti kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya implementasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang bertugas menangani kasus kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan di lingkungan kampus.
Berikut adalah poin-poin penting dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024:
- Pembentukan Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi.
- Sosialisasi kebijakan anti-kekerasan di lingkungan kampus.
- Penyediaan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.
- Penanganan kasus kekerasan secara profesional dan berpihak pada korban.
- Pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku kekerasan.
Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum yang Adil
Komisi X DPR RI juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, termasuk pemulihan psikologis dan hukum. Korban harus mendapatkan pendampingan dan dukungan yang memadai agar tidak mengalami reviktimisasi.
"Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan investigasi secara transparan dan profesional. Pelaku harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Institusi pendidikan juga harus memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya," tegas Lalu.
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan tindakan pelecehan seksual pada 18 Maret 2025. Tersangka ditangkap pada 23 Maret 2025. Modus operandi tersangka adalah menyuntik korban hingga tak sadarkan diri, lalu melakukan pemerkosaan. Sebelum kejadian, tersangka meminta korban melakukan pengecekan darah, dengan alasan yang belum jelas, dan membawanya ke ruang MCHC lantai 7 RSHS Bandung.
Komisi X DPR RI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih serius dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan masyarakat.