Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Pengemudi Ojol di Bekasi: Pelaku Teman SD Korban
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Pengemudi Ojol di Bekasi: Pelaku Teman SD Korban
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MAW (39) yang ditemukan tewas di Aren Jaya, Bekasi Timur. Pelaku, HJ (43), yang tak lain adalah teman sekolah dasar korban, telah berhasil ditangkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan penangkapan tersebut pada Kamis (6/3/2025) di Mapolda Metro Jaya. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga setelah beberapa hari tidak melihat korban. Saksi, AGP (38), bersama saksi lain, HW, kemudian mendatangi rumah korban dan menemukan jasad MAW terbungkus tikar dan kasur di bagian belakang rumah. Kondisi jenazah yang sudah membusuk menunjukkan korban telah meninggal beberapa hari sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap kronologi kejadian yang mengungkap motif pembunuhan yang terencana. HJ, yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah mal dekat rumah korban, meminta izin kepada MAW untuk menginap selama beberapa hari. Permohonan tersebut dikabulkan MAW mengingat jarak tempat kerja HJ yang cukup dekat dengan rumahnya. Selama beberapa hari menginap, HJ memanfaatkan kesempatan tersebut. Pada Jumat (28/2/2025) dini hari, saat korban tertidur pulas, HJ terbangun dan timbul niat jahat untuk merampas harta benda korban. Dengan menggunakan sebilah kayu yang diambil dari dapur rumah korban, HJ secara brutal memukul kepala MAW sebanyak enam kali hingga menyebabkan korban mengeluarkan darah. Ia juga memukul perut korban sekali. Setelah memastikan korban meninggal dunia, HJ memindahkan jasad MAW ke belakang rumah, menutupinya dengan tikar dan kasur, lalu mengambil ponsel, tas, dan sepeda motor korban.
Untuk menghilangkan jejak, HJ membuang ponsel dan tas korban ke sungai di daerah Aren Jaya. Sepeda motor korban digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari. Atas perbuatannya, HJ dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman yang sangat berat menanti HJ atas kejahatan keji yang telah dilakukannya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas meningkatnya angka kejahatan yang melibatkan kekerasan dan perencanaan yang matang.
Kronologi Kejadian:
- Senin (17/2/2025): HJ meminta izin menginap di rumah MAW.
- Kamis (27/2/2025) pukul 23.30 WIB: HJ terbangun dan melihat MAW telah pulang dan tidur.
- Jumat (28/2/2025) pukul 05.30 WIB: HJ memukul MAW hingga tewas dengan menggunakan kayu.
- Jumat (28/2/2025) pagi: HJ mengambil barang-barang korban dan membuang sebagian barang bukti ke sungai.
- Senin (3/3/2025) pukul 20.30 WIB: Jasad MAW ditemukan oleh saksi.
- Kamis (6/3/2025): HJ ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memperlakukan orang asing yang meminta bantuan atau izin untuk menginap di rumah. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib.