KLHK Perketat Pengawasan dan Tindak Tegas Pembakaran Terbuka di Kawasan Industri Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, menegaskan bahwa praktik pembakaran terbuka (open burning) di kawasan industri tidak akan ditoleransi dan akan ditindak dengan tegas.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Kamis (10/4/2025), Menteri Siti Nurbaya menyatakan bahwa KLHK telah mengidentifikasi sejumlah titik lokasi praktik pembakaran terbuka ilegal yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Pihaknya telah melakukan penutupan terhadap beberapa lokasi pembakaran terbuka, khususnya tungku pembakaran yang digunakan dalam pengolahan besi, yang dinilai menjadi sumber utama polusi udara.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran terbuka. Tindakan tegas akan diambil, termasuk penutupan lokasi dan proses hukum jika diperlukan," ujar Menteri Siti Nurbaya.

KLHK terus berupaya menekan tingkat polusi udara di Jakarta dan sekitarnya melalui berbagai langkah strategis, termasuk penanganan emisi dari sektor industri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong penggunaan teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk menurunkan hujan di wilayah yang terpapar polusi tinggi. Hujan diharapkan dapat membersihkan udara dari partikel polutan dan meningkatkan kualitas udara.

Selain itu, KLHK juga mendorong industri untuk beralih menggunakan bahan bakar gas yang dinilai lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan bakar fosil seperti batu bara. Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan kesiapannya untuk mendukung konversi bahan bakar di sektor industri.

Langkah-langkah Strategis KLHK:

  • Penindakan Tegas: Menutup dan menindak secara hukum pelaku pembakaran terbuka ilegal.
  • Modifikasi Cuaca: Menerapkan teknologi modifikasi cuaca untuk menurunkan hujan dan membersihkan udara.
  • Konversi Bahan Bakar: Mendorong industri untuk beralih ke bahan bakar gas.
  • Pemantauan Kualitas Udara: Mewajibkan industri untuk memasang stasiun pemantau kualitas udara (SPKU).

Untuk memastikan efektivitas upaya pengendalian polusi, KLHK berencana mewajibkan seluruh industri di Jabodetabek untuk memasang stasiun pemantau kualitas udara (SPKU). Data dari SPKU akan digunakan untuk memantau tingkat emisi dan memastikan bahwa industri mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan. Meskipun peraturan menteri terkait SPKU belum diterbitkan, KLHK akan mengeluarkan keputusan menteri sebagai langkah awal untuk menerapkan kewajiban ini secara bertahap.

Dengan langkah-langkah komprehensif ini, KLHK berharap dapat secara signifikan menurunkan tingkat polusi udara di Jabodetabek dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.