Polemik Ambulans Berhenti di Lampu Merah: Dilema Prioritas dan Penegakan Hukum ETLE
Kontroversi Ambulans Berhenti di Lampu Merah Picu Reaksi Publik dan Penjelasan Polisi
Sebuah video viral yang memperlihatkan ambulans berhenti di lampu merah dengan alasan takut terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Insiden ini menyoroti dilema antara prioritas kendaraan darurat seperti ambulans dan penegakan hukum lalu lintas yang semakin ketat.
Dalam video tersebut, seorang pengemudi ambulans mengungkapkan kekhawatirannya akan sanksi tilang jika melanggar lampu merah, meskipun sedang membawa pasien. "Sekarang mah ikutin aturan aja, walaupun lampu merah, walaupun lagi bawa pasien, lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari ETLE daripada kena denda," ujarnya dalam video yang beredar luas.
Video lain menunjukkan situasi serupa, di mana petugas ambulans mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem penegakan hukum yang dianggap tidak jelas. "Ikutin aturan lalu lintas yang nggak jelas di Indonesia, ambulans ditilang. Lagi bawa pasien. Tilang elektronik nggak jelas sekarang di Indonesia," keluhnya.
Kontroversi ini kemudian mendorong klarifikasi dari pihak kepolisian. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menegaskan bahwa ambulans termasuk dalam daftar kendaraan prioritas yang memiliki hak khusus di jalan raya.
"Ambulans membawa pasien termasuk kendaraan yang mendapat prioritas," jelas Kombes Komarudin, Kamis (10/4/2025).
Prosedur Sanggahan Tilang ETLE untuk Ambulans
Guna menanggapi kekhawatiran para pengemudi ambulans, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa terdapat mekanisme sanggahan yang dapat diajukan jika ambulans terkena tilang ETLE saat menjalankan tugas darurat.
"Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website ETLE, atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi," terang AKBP Ojo.
Landasan Hukum Prioritas Ambulans
Aturan mengenai prioritas kendaraan, termasuk ambulans, diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini menyebutkan tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya, dengan urutan sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 135 UU LLAJ juga mengatur bahwa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan prioritas, termasuk ambulans.
Tata Cara Pengaturan Kelancaran Kendaraan Prioritas
Berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya:
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya sosialisasi yang lebih baik mengenai aturan prioritas kendaraan darurat kepada masyarakat dan petugas penegak hukum. Selain itu, perlu adanya evaluasi terhadap sistem ETLE agar tidak menghambat kinerja petugas medis dalam memberikan pelayanan darurat kepada masyarakat.