Dilema Pengemudi Ambulans: Terjebak Tilang ETLE Saat Bertugas Menyelamatkan Nyawa

Dilema Pengemudi Ambulans: Terjebak Tilang ETLE Saat Bertugas Menyelamatkan Nyawa

Jakarta - Febryan, seorang pengemudi ambulans di Tangerang, menghadapi masalah serius terkait penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE). Ia berulang kali menerima surat tilang ETLE, bahkan ketika sedang dalam perjalanan emergency mengantarkan pasien.

Kejadian terakhir menimpa Febryan pada tanggal 21 Maret 2025, saat ia membawa pasien rujukan dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot menuju Rumah Sakit Pelni. Situasi genting yang menuntut kecepatan justru berbenturan dengan sistem ETLE yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas.

"Prioritas kami adalah keselamatan pasien. Masa iya saat membawa pasien emergency kami harus berhenti karena lampu merah?" ujar Febryan dengan nada frustasi, Kamis (10/4/2025).

Meski menghadapi kendala tilang ETLE, Febryan tetap menjalankan tugasnya mengantarkan pasien. Namun, ia mengakui bahwa ia menjadi lebih berhati-hati, seolah-olah mengendarai mobil pribadi biasa. Hal ini menimbulkan dilema, karena kecepatan dan ketepatan waktu sangat krusial dalam situasi darurat medis.

"Ambulans tetap beroperasi, tapi masalah tilang jadi bertambah. Terobos lampu merah, masuk jalur busway, pelanggaran jadi menumpuk," keluhnya.

Jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE antara lain menerobos lampu merah, memasuki jalur TransJakarta, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Febryan mengetahui pelanggaran tersebut melalui notifikasi aplikasi Cek Ranmor di ponselnya, yang menunjukkan bahwa plat nomor ambulansnya telah diblokir.

Ambulans yang dikendarai Febryan memang bukan berplat merah, melainkan plat sipil karena berada di bawah naungan perusahaan swasta, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia. Meskipun demikian, Febryan menegaskan bahwa perusahaannya memiliki izin operasional yang sah.

Setelah menerima notifikasi pemblokiran, Febryan berkonsultasi dengan seorang teman polisi. Ia disarankan untuk mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.

"Kata teman saya, sistem ETLE sekarang seperti robot, otomatis menjepret pelanggaran. Jadi, saya disarankan mengajukan banding ke Polda," jelas Febryan.

Febryan telah mengajukan keberatan, namun hingga saat ini belum menerima informasi lebih lanjut. Kasus Febryan ini menyoroti permasalahan dalam penerapan ETLE terhadap kendaraan darurat seperti ambulans. Perlu adanya mekanisme khusus yang mempertimbangkan kondisi emergency agar petugas medis dapat menjalankan tugasnya menyelamatkan nyawa tanpa terhambat oleh sistem tilang elektronik. Jangan sampai, urusan administrasi menghalangi penanganan pasien yang membutuhkan pertolongan segera.

Permasalahan ini memunculkan pertanyaan mendasar, bagaimana seharusnya sistem ETLE mengakomodasi kendaraan prioritas seperti ambulans yang seringkali harus melanggar rambu lalu lintas demi menyelamatkan nyawa? Apakah sistem yang ada saat ini sudah cukup fleksibel untuk membedakan antara pelanggaran yang disengaja dengan pelanggaran yang dilakukan dalam keadaan darurat? Pemerintah dan pihak kepolisian perlu mencari solusi yang adil dan bijaksana agar tidak ada lagi pengemudi ambulans yang merasa dirugikan saat menjalankan tugas mulianya.

Solusi yang Mungkin Dilakukan:

Berikut adalah beberapa solusi yang mungkin bisa diimplementasikan untuk mengatasi masalah ini:

  • Pengecualian Otomatis: Sistem ETLE dapat diprogram untuk secara otomatis mengecualikan ambulans yang sedang dalam misi darurat. Hal ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan sistem ETLE dengan sistem informasi rumah sakit atau pusat komando ambulans, sehingga setiap pergerakan ambulans dalam misi darurat dapat dipantau dan dikecualikan dari penilangan.
  • Verifikasi Manual: Petugas kepolisian dapat melakukan verifikasi manual terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ambulans. Jika terbukti bahwa pelanggaran tersebut dilakukan dalam keadaan darurat, maka tilang dapat dibatalkan.
  • Pengajuan Keberatan yang Lebih Mudah: Proses pengajuan keberatan terhadap tilang ETLE harus dibuat lebih mudah dan cepat, sehingga pengemudi ambulans tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk mengurus masalah ini.
  • Sosialisasi yang Lebih Intensif: Pemerintah dan pihak kepolisian perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang pentingnya memberikan prioritas kepada ambulans yang sedang dalam misi darurat. Dengan demikian, masyarakat akan lebih memahami dan menghargai tindakan ambulans yang melanggar rambu lalu lintas demi menyelamatkan nyawa.

Dengan implementasi solusi-solusi ini, diharapkan permasalahan tilang ETLE terhadap ambulans dapat diatasi, sehingga pengemudi ambulans dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus dalam menyelamatkan nyawa.