Samsung Merespons Wacana Fleksibilitas TKDN dari Presiden Prabowo: Komitmen Terhadap Kebijakan Pemerintah dan Kontribusi Ekonomi
Samsung Tanggapi Wacana Fleksibilitas TKDN dari Presiden Prabowo
Menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai perlunya fleksibilitas dalam aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Samsung Electronics Indonesia memberikan tanggapan terkait dampaknya terhadap operasional dan strategi perusahaan di Indonesia. Dalam sebuah kesempatan, Verry Oktavianus, MX Product Marketing Senior Manager Samsung Electronics Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari kebijakan TKDN secara langsung. Namun, ia menegaskan komitmen Samsung untuk selalu mengikuti dan mematuhi semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Komitmen Samsung Terhadap TKDN dan Kontribusi Ekonomi
Lebih dari sekadar memenuhi persyaratan minimum TKDN, Samsung secara aktif berupaya untuk meningkatkan persentase kandungan lokal dalam produk-produknya. Verry mencontohkan Galaxy A26 5G sebagai salah satu produk terbaru Samsung yang memiliki tingkat TKDN tertinggi saat ini, mencapai 40,3%. Hal ini menunjukkan keseriusan Samsung dalam mendukung program pemerintah dan berkontribusi pada pengembangan industri lokal.
Menurut Verry, aturan TKDN memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Samsung telah mendirikan lini produksi di pabriknya yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, sejak tahun 2015. Pabrik ini tidak hanya memproduksi perangkat untuk memenuhi permintaan pasar domestik, tetapi juga mengekspor lebih dari 12 juta unit smartphone Samsung Galaxy ke berbagai negara tetangga. Ekspor ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan devisa negara.
Latar Belakang Kebijakan TKDN di Indonesia
Kebijakan TKDN untuk ponsel 4G di Indonesia pertama kali diberlakukan pada tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 27 Tahun 2015. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan komponen lokal dalam industri teknologi, mengurangi ketergantungan pada impor, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekosistem teknologi nasional.
Awalnya, aturan TKDN mensyaratkan produsen ponsel 4G yang dipasarkan di Indonesia untuk mencapai nilai TKDN minimal 30%. Kemudian, pada tahun 2016, target TKDN dinaikkan menjadi 40% untuk mendorong inovasi dan kemandirian industri. Kebijakan ini telah mendorong produsen global seperti Samsung, Oppo, dan Vivo untuk membangun fasilitas produksi atau bermitra dengan perusahaan lokal. Sementara Apple memilih jalur investasi dalam riset, inovasi, dan edukasi.
Wacana Fleksibilitas TKDN dari Presiden Prabowo
Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya mengenai aturan TKDN yang dinilai terlalu ketat dan dapat melemahkan daya saing Indonesia di pasar global. Beliau memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengkaji ulang aturan TKDN dan mencari pendekatan yang lebih fleksibel dan realistis.
Presiden Prabowo menekankan bahwa tantangan utama dalam pemenuhan TKDN terletak pada keterbatasan di sektor pendidikan, khususnya dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi (IPTEK), dan sains. Ia berpendapat bahwa pemaksaan TKDN tanpa didukung oleh ekosistem yang memadai justru dapat menghambat inovasi dan investasi di Indonesia.
Dengan adanya wacana fleksibilitas TKDN ini, diharapkan pemerintah dapat menemukan solusi yang tepat untuk mendukung pertumbuhan industri teknologi di Indonesia tanpa mengorbankan daya saing dan inovasi. Samsung, sebagai salah satu pemain utama di pasar smartphone Indonesia, menyatakan siap untuk terus beradaptasi dengan kebijakan pemerintah dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.