Pemerintah Alokasikan 2.000 Rumah Subsidi untuk Mitra Transportasi Online, Program Inklusif Diperluas

Pemerintah Prioritaskan Rumah Subsidi Bagi Mitra Transportasi Online dan Sektor Esensial Lainnya

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para pekerja sektor informal dan profesi esensial, dengan mengalokasikan 2.000 unit rumah subsidi bagi mitra transportasi online. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan inisiatif ini sebagai bagian dari program penyediaan rumah subsidi yang lebih luas.

"Sesuai arahan Presiden, kami mengalokasikan masing-masing 1.000 unit rumah subsidi untuk pengemudi roda dua dan roda empat dari Gojek. Kami juga berencana untuk menggandeng platform transportasi online lainnya, seperti Grab, untuk memperluas jangkauan program ini," ujar Maruarar saat konferensi pers di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/5/2025).

Program ini merupakan respons terhadap kebutuhan perumahan yang mendesak di kalangan mitra transportasi online, yang seringkali menghadapi tantangan dalam mengakses pembiayaan perumahan yang terjangkau. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kepastian tempat tinggal dan meningkatkan kualitas hidup para pekerja sektor ini.

Alokasi Rumah Subsidi Merata untuk Berbagai Profesi

Selain mitra transportasi online, pemerintah juga mengalokasikan kuota besar rumah subsidi untuk berbagai profesi esensial lainnya, sebagai wujud apresiasi atas kontribusi mereka kepada negara. Rincian alokasi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Buruh: 20.000 unit
  • Petani: 20.000 unit
  • Nelayan: 20.000 unit
  • Guru: 20.000 unit
  • Bidan: 10.000 unit
  • Tenaga Kesehatan Masyarakat: 5.009 unit
  • Perawat: 15.000 unit
  • Wartawan: 1.000 unit

"Kami menyadari bahwa kebutuhan perumahan tidak hanya terbatas pada satu kelompok masyarakat. Oleh karena itu, kami berupaya untuk mendistribusikan kuota rumah subsidi secara merata kepada berbagai profesi yang membutuhkan," jelas Maruarar.

Pemerintah juga membuka peluang untuk penambahan kuota rumah subsidi jika diperlukan, seiring dengan dukungan penuh dari Presiden untuk memperluas jangkauan program ini. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Syarat dan Ketentuan

Untuk mendapatkan rumah subsidi ini terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku. Calon penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berpenghasilan rendah atau menengah ke bawah
  • Belum memiliki rumah
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang ditetapkan oleh bank penyalur KPR subsidi

Dengan adanya program rumah subsidi ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor perumahan.