Mantan Mendag Tom Lembong Pertanyakan Transparansi Dakwaan Kasus Impor Gula

Mantan Mendag Tom Lembong Pertanyakan Transparansi Dakwaan Kasus Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, mengungkapkan kekecewaannya terhadap dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Pernyataan tersebut disampaikan Lembong usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Kekecewaan tersebut berpusat pada ketidakjelasan perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 578 miliar, sebagaimana tertera dalam dakwaan.

Lembong mempertanyakan absennya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar perhitungan kerugian negara tersebut. "Tidak ada lampiran audit BPKP yang secara rinci menjelaskan metodologi dan perhitungan kerugian negara yang dituduhkan," tegas Lembong kepada awak media. Ketiadaan dokumen audit ini, menurutnya, membuat dakwaan JPU menjadi kurang transparan dan menimbulkan keraguan atas validitas angka kerugian negara yang disebutkan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini, khususnya dalam hal pembuktian kerugian negara.

Lebih lanjut, Lembong menyoroti ketidaksesuaian kronologi peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan dengan fakta yang sebenarnya terjadi pada periode yang dimaksud. "Secara umum, saya menilai dakwaan tidak merepresentasikan secara akurat realita yang berlangsung saat itu," ujarnya. Ia menyiratkan adanya perbedaan signifikan antara narasi JPU dengan apa yang terjadi di lapangan selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Lembong berharap agar proses persidangan selanjutnya dapat mengungkap fakta-fakta yang objektif dan tidak berdasar pada interpretasi sepihak.

Dakwaan yang dilayangkan kepada Lembong didasarkan pada Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia didakwa melakukan perbuatan yang dinilai melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar, serta memperkaya pihak lain atau korporasi. Namun, Lembong secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum guna membuktikan kebenarannya.

Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat terdakwa merupakan mantan pejabat tinggi negara. Kejelasan dan transparansi proses hukum menjadi hal krusial dalam kasus ini, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang menjadi poin utama dakwaan. Publik menantikan bagaimana pihak JPU akan merespon keberatan dan pertanyaan yang diajukan oleh Lembong terkait ketidakjelasan angka kerugian negara dan ketidaksesuaian kronologi peristiwa dalam dakwaan.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Lembong. Pertanyaan mengenai validitas perhitungan kerugian negara dan kesesuaian kronologi peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan menjadi fokus perhatian, mengingat hal tersebut merupakan inti dari perkara ini. Keterbukaan informasi dan proses peradilan yang adil menjadi harapan bersama agar kebenaran dapat terungkap.