Pabrik Uang Palsu Skala Besar di Bogor Digerebek, Omzet Mencapai Miliaran Rupiah

Penggerebekan Pabrik Uang Palsu di Bogor: Produksi Ilegal Berjalan 6 Bulan

Jakarta - Kepolisian berhasil membongkar sebuah pabrik uang palsu skala besar di kawasan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan ini mengungkap kegiatan produksi uang palsu yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir, dengan sistem made by order atau berdasarkan pesanan.

"Operasi ini bermula dari penemuan sebuah tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung, di Stasiun Tanah Abang," ujar Kompol Haris Akhmat Basuki, Kapolsek Tanah Abang, dalam konferensi pers. Penemuan tas tersebut menjadi titik awal penyelidikan intensif yang mengarah pada identifikasi dan penggerebekan pabrik uang palsu itu.

Modus Operandi dan Jaringan Pemalsuan

Menurut keterangan pihak kepolisian, pabrik tersebut beroperasi berdasarkan pesanan yang diterima oleh seorang pelaku berinisial AY di Subang. Polisi masih terus mendalami jaringan komunikasi dan pertemuan antara komplotan pembuat uang palsu dengan para pemesan atau pembeli. Proses produksi uang palsu ini melibatkan delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kegiatan produksi ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih enam bulan," ungkap Kompol Haris. Selama periode tersebut, pabrik ini diperkirakan telah menghasilkan uang palsu dalam jumlah yang sangat signifikan.

Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Jumlah ini setara dengan Rp 2.329.700.000 atau lebih dari Rp 2,3 miliar. Selain itu, polisi juga menemukan tiga dus berisi lembaran uang palsu yang belum dipotong dan siap edar.

"Terdapat tiga dus berisi lembaran yang belum dipotong, dimana setiap lembar mencetak enam pecahan Rp 100.000. Potensi jumlah uang palsu yang berhasil dicetak bisa jauh lebih besar dari yang telah kami amankan," jelas Kompol Haris.

Berikut daftar tersangka yang berhasil diamankan:

  • MS atau Muh. Sujari (45)
  • BI atau Budi Irawan (50)
  • E atau Elyas (42)
  • BS atau Bayu Setyo (40)
  • BBU atau Babay Bahrum Ulum (42)
  • AY atau Amir Yadi (70)
  • LB atau Lasmino Broto (50)
  • DS atau Dian Slamet (41)

Kedelapan tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, mereka juga terancam Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.