Sopir di Lubuklinggau Tewaskan Rekan Kerja Akibat Utang Rp 3,2 Juta
Sopir di Lubuklinggau Tewaskan Rekan Kerja Akibat Utang Rp 3,2 Juta
Sebuah kasus pembunuhan bermotif utang menggegerkan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Rudi Hartono (40), seorang sopir, kini berurusan dengan hukum setelah secara brutal menganiaya rekannya, Ismail (52), hingga tewas. Peristiwa tragis ini bermula dari tunggakan utang sebesar Rp 3,2 juta yang tak kunjung dilunasi Ismail kepada Rudi. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, di Jalan Hujan Gerimis, RT 07, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kronologi kejadian berawal dari upaya penagihan utang yang dilakukan Rudi di rumah Ismail. Namun, Ismail mengaku kehabisan uang, dan hal ini memicu emosi Rudi. Meskipun sempat pulang, Rudi kembali ke rumah Ismail karena menyadari ia telah meninggalkan telepon genggamnya. Saat kembali, ia mendapati Ismail tengah bercakap-cakap dengan orang lain dan tetap bersikeras tidak mampu membayar utangnya. Kekecewaan yang mendalam mengakibatkan Rudi gelap mata.
Dalam keadaan emosi yang meluap, Rudi memasuki rumah Ismail melalui pintu belakang. Ia kemudian mengambil sebilah parang dan secara brutal menyerang Ismail. Akibatnya, Ismail mengalami luka bacokan parah di kepala dan tangan kirinya, hingga hampir putus. Setelah melakukan aksi kejinya, Rudi melarikan diri dan bersembunyi di rumah sepupunya di Kelurahan Talang Rejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Ismail, yang mengalami luka kritis, segera dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya. Namun, sayang, nyawanya tak tertolong. Rudi akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib pada Rabu, 5 Maret 2025, dan langsung dijemput oleh petugas Polres Lubuklinggau. Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan detail kronologi dan motif pembunuhan tersebut kepada media.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Rudi dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi Rudi adalah penjara selama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang betapa pentingnya penyelesaian konflik dengan cara damai dan hukum yang berlaku, serta bahaya tindakan impulsif yang berujung pada tragedi memilukan.
AKP M. Kurniawan Azwar menegaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa kesal dan kecewa Rudi karena merasa Ismail tidak memiliki niat baik untuk melunasi utangnya. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kasus ini menjadi sorotan publik, karena mengungkap sisi gelap permasalahan utang piutang yang berujung pada tindak kekerasan ekstrim.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Pembunuhan bermotif utang Rp 3,2 juta.
- Pelaku adalah seorang sopir bernama Rudi Hartono (40).
- Korban adalah rekan kerja pelaku, Ismail (52).
- Kejadian terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
- Pelaku menggunakan parang sebagai senjata.
- Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
- Pelaku telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan berlandaskan hukum, serta menghindari tindakan impulsif yang berakibat fatal.