Gubernur Koster Tegaskan Larangan Air Kemasan Plastik di Bawah Satu Liter Tetap Berlaku, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan
Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan respons tegas terhadap keberatan yang diajukan oleh sejumlah pengusaha terkait larangan peredaran air mineral dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter di wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan di Pulau Dewata.
"Keberatan itu hak mereka, tapi SE ini akan tetap berjalan. Jika produksi kemasan di bawah satu liter dilarang, solusinya sederhana, produksi saja yang lebih besar," ujar Koster dengan nada mantap di kantor Gubernur Bali, Kamis (10/4/2025).
Gubernur Koster juga tak segan mengingatkan konsekuensi yang akan diterima jika SE tersebut diabaikan. Sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk pencabutan izin usaha bagi para pengusaha yang kedapatan melanggar aturan. Hal ini berlaku khususnya bagi produsen air mineral yang masih memproduksi kemasan di bawah satu liter.
"Implementasi SE ini harus sukses. Jika kita ingin Bali menjadi lebih baik dan bersih, maka SE ini wajib dijalankan. Jangan coba-coba melanggar," tegas Koster, yang menjabat sebagai Gubernur Bali untuk periode kedua.
Sebelumnya, Koster telah menjelaskan bahwa penerbitan SE ini didasari oleh kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di berbagai kabupaten/kota di Bali yang sudah mencapai kapasitas maksimal. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk mengambil langkah-langkah progresif dalam pengelolaan sampah, mulai dari sumbernya hingga proses akhir, guna mencegah terjadinya krisis lingkungan yang lebih parah.
Peluncuran resmi Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 dijadwalkan pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar. Acara penting ini akan dihadiri oleh para kepala desa, lurah se-Bali, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Menteri Lingkungan Hidup yang turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali.
Adapun poin-poin penting dalam SE tersebut meliputi:
- Larangan Produksi dan Peredaran: Air mineral kemasan plastik berukuran di bawah satu liter dilarang diproduksi dan diedarkan di seluruh wilayah Bali.
- Fokus Pengelolaan Sampah: Mendorong pengelolaan sampah yang komprehensif dari hulu ke hilir, termasuk pengurangan, pemilahan, pengolahan, dan pembuangan akhir.
- Sanksi Tegas: Pengusaha yang melanggar SE akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha.
- Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
- Pengawasan dan Evaluasi: Implementasi SE akan diawasi dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
Gubernur Koster berharap bahwa dengan adanya SE ini, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan Bali yang bersih, indah, dan lestari untuk generasi mendatang.