Gubernur Banten Beri Peringatan Keras: Tindak Tegas Pungli dalam Program Relaksasi Pajak Kendaraan

Gubernur Banten Tegaskan Komitmen Berantas Pungli pada Program Relaksasi Pajak Kendaraan

Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan pernyataan tegas terkait komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi selama pelaksanaan program relaksasi pajak kendaraan di wilayahnya. Dalam kunjungannya ke Kantor UPTD Samsat Kota Serang pada Kamis, 10 April 2025, Andra Soni menyampaikan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada setiap pegawai UPTD Samsat yang terbukti melakukan pungli.

"Saya pastikan akan ada sanksi tegas jika ada oknum pegawai Samsat yang melakukan pungli. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Andra Soni kepada awak media.

Gubernur menekankan bahwa praktik pungli, sekecil apapun, tidak dapat ditolerir, terutama dalam momen program relaksasi pajak kendaraan yang bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat. Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pungli selama proses pembayaran pajak.

"Jangan ragu untuk melaporkan kepada saya jika menemukan praktik pungli. Ini adalah hak Anda sebagai wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan yang bersih dan transparan," imbuhnya.

Andra Soni menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Samsat untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik pungli. Evaluasi akan dilakukan secara berkala, termasuk meninjau kinerja personel di loket cek fisik kendaraan dan fasilitas penunjang kenyamanan bagi wajib pajak.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Premaswari, turut menegaskan komitmen Bapenda dalam mengawasi dan mencegah praktik pungli. Ia mengatakan bahwa pengawasan internal akan diperketat dan sanksi tegas, termasuk pemecatan, akan diberikan kepada ASN yang terbukti terlibat pungli.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa program relaksasi pajak kendaraan berjalan lancar dan tidak ada praktik pungli yang merugikan masyarakat," ujar Rita.

Program relaksasi pajak kendaraan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Banten yang mengalami kesulitan ekonomi, terutama setelah perayaan Lebaran. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dan memastikan bahwa program ini berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Fokus Utama Program Relaksasi:

  • Meringankan beban ekonomi masyarakat: Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang terdampak kesulitan ekonomi, terutama pasca-Lebaran.
  • Peningkatan pelayanan: Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan.
  • Pemberantasan pungli: Tindakan tegas terhadap pelaku pungli untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih dan profesional.

Tindakan Preventif dan Kuratif:

  • Pengawasan internal yang diperketat oleh Bapenda.
  • Sanksi tegas hingga pemecatan bagi ASN yang terbukti melakukan pungli.
  • Evaluasi berkala terhadap kinerja personel dan fasilitas pelayanan.
  • Mekanisme pelaporan yang mudah bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi pungli.

Dampak yang Diharapkan:

  • Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
  • Terciptanya lingkungan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
  • Meningkatnya pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
  • Terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Banten.

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan dukungan dari masyarakat, program relaksasi pajak kendaraan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Banten.