Komnas HAM Selidiki Dugaan PHK Sepihak Terhadap Pendamping Desa yang Menjadi Caleg
Komnas HAM Selidiki Dugaan PHK Sepihak Terhadap Pendamping Desa yang Menjadi Caleg
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menyelidiki laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa. Laporan tersebut disampaikan oleh para pendamping desa yang merasa dirugikan oleh kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, membenarkan penerimaan aduan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menganalisis laporan tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran HAM.
"Kami menerima pengaduan terkait dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh Kemendes PDTT terhadap para pendamping desa," ujar Anis dalam keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025). "Para pendamping desa ini telah bekerja bertahun-tahun berdasarkan kontrak yang diperpanjang setiap tahun sejak berlakunya Undang-Undang Desa. Namun, tiba-tiba mereka diminta mundur dengan alasan pencalonan diri sebagai anggota legislatif."
Menurut keterangan Anis, kebijakan baru yang diterapkan Kemendes PDTT pada tahun 2025 mengandung klausul yang mempermasalahkan pencalonan diri pendamping desa sebagai calon anggota legislatif (caleg). Klausul tersebut, menurut para pengadu, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terkesan sepihak, karena tidak tercantum dalam kontrak kerja sebelumnya. "Kontrak mereka diperpanjang setiap tahun, namun tiba-tiba tahun ini mereka diminta mundur tanpa penjelasan yang memadai," tegas Anis. Proses analisis yang dilakukan Komnas HAM akan meneliti apakah kebijakan tersebut melanggar hak-hak asasi manusia para pendamping desa.
Sementara itu, Hendriyatna, perwakilan dari Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia (PPDSI), menyatakan bahwa tindakan Kemendes PDTT tersebut merupakan pelanggaran HAM yang serius. Ia menekankan bahwa para pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai caleg telah mendapatkan izin dan legitimasi formal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tidak ada laporan atau temuan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pendamping desa tersebut.
"Pencalonan kami sebagai caleg sudah sesuai prosedur dan telah mendapatkan izin dari lembaga-lembaga terkait," tegas Hendriyatna. "Kami telah menjalankan tugas dengan baik selama bertahun-tahun, dan tiba-tiba di PHK sepihak dengan alasan yang tidak berdasar. Ini jelas merupakan tindakan yang tidak manusiawi."
Komnas HAM menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Pihak Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kemendes PDTT, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Hasil penyelidikan akan diumumkan kepada publik setelah proses investigasi selesai dilakukan. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan kerja, khususnya bagi mereka yang mengabdi untuk kepentingan publik.
Daftar poin penting terkait kasus ini:
- Dugaan PHK sepihak terhadap pendamping desa oleh Kemendes PDTT.
- Alasan PHK: pencalonan diri sebagai caleg.
- Para pendamping desa telah mendapatkan izin resmi untuk mencalonkan diri.
- Dugaan pelanggaran HAM yang dilayangkan oleh para pendamping desa.
- Komnas HAM akan melakukan investigasi menyeluruh.