Misteri Kematian Pengemudi Ojol di Bekasi: Pelaku Ternyata Teman SD Korban yang Menginap Selama 11 Hari

Misteri Kematian Pengemudi Ojol di Bekasi: Pelaku Ternyata Teman SD Korban yang Menginap Selama 11 Hari

Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MAW (39) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Aren Jaya, Bekasi Timur, pada Senin, 3 Maret 2025. Penemuan jenazah korban yang terbungkus tikar dan kasur ini mengungkap sebuah kasus pembunuhan yang mengejutkan, di mana pelakunya tak lain adalah HJ (43), teman Sekolah Dasar (SD) korban yang telah menginap di rumah korban selama 11 hari sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, HJ memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksinya. HJ, yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah pusat perbelanjaan tak jauh dari rumah korban, meminta izin untuk menginap sejak 17 Februari 2025. Selama masa menginapnya, HJ selalu pulang lebih cepat dibandingkan korban yang biasanya baru tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Keberadaan HJ di rumah korban selama 11 hari ini menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini, memberikan waktu yang cukup bagi pelaku untuk merencanakan dan menjalankan aksinya.

Puncak kejahatan terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. HJ, yang terbangun lebih dulu, melihat korban masih tertidur. Niat jahat pun muncul di benaknya untuk mencuri sepeda motor, uang, dan ponsel korban. Tanpa ampun, HJ mengambil sebatang kayu dari dapur dan memukul kepala korban sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah. Satu pukulan tambahan juga dilancarkan ke perut korban. Setelah memastikan korban meninggal, HJ memindahkan jasad korban ke belakang rumah, menutupinya dengan tikar dan kasur, lalu membersihkan lokasi kejadian dengan rapi.

Setelah itu, HJ mengambil barang-barang milik korban dan membuang ponsel serta tas korban ke sungai di kawasan Aren Jaya untuk menghilangkan jejak. Sepeda motor korban digunakan HJ untuk keperluan sehari-hari sebagai sekuriti. HJ kemudian pulang ke rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan saksi AGP (38), yang merupakan kenalan korban, karena korban tak kunjung bisa dihubungi melalui WhatsApp. AGP bersama saksi lainnya, HW, memutuskan untuk mengecek rumah korban. Mereka menemukan pintu rumah terkunci dari dalam, namun berhasil masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Bau busuk yang menyengat mengarahkan mereka pada penemuan jasad korban yang mengenaskan.

Atas perbuatannya, HJ dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kasus ini menyoroti betapa bahayanya kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang dekat dengan korban, dan sekaligus menjadi pelajaran penting tentang perlunya kewaspadaan dalam bergaul dan menerima tamu di rumah.

Kronologi Kejadian:

  • 17 Februari 2025: HJ mulai menginap di rumah korban.
  • 27 Februari 2025, pukul 23.30 WIB: HJ terbangun dan melihat korban sudah pulang dan tidur.
  • 28 Februari 2025, pukul 05.30 WIB: HJ membunuh korban dengan memukulnya berkali-kali menggunakan kayu.
  • 28 Februari 2025: HJ membuang barang bukti dan melarikan diri.
  • 3 Maret 2025: Jasad korban ditemukan oleh saksi.
  • 6 Maret 2025: Polisi merilis informasi detail kasus kepada publik.