Pemerintah Kembali Revisi Batas Penghasilan MBR untuk Subsidi Rumah di Jabodetabek, Kini Capai Rp 14 Juta

Batas Gaji MBR Penerima Rumah Subsidi Kembali Dinaikkan

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat untuk membeli rumah subsidi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan terbaru ini menetapkan batas penghasilan maksimal sebesar Rp 14 juta per bulan untuk MBR yang sudah menikah. Sementara itu, bagi MBR yang belum menikah, batas penghasilan tetap sebesar Rp 12 juta per bulan.

Ketetapan baru ini diumumkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) di sela-sela acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait dukungan rumah subsidi bagi buruh, yang diselenggarakan di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 10 April 2025. Pengumuman ini terbilang cepat, hanya berselang dua hari setelah pengumuman sebelumnya yang menetapkan batas penghasilan Rp 13 juta untuk MBR menikah di Jabodetabek.

"Jadi, setelah berdiskusi dan mempertimbangkan berbagai faktor, kami sepakat bahwa untuk wilayah Jabodetabek, batas penghasilan MBR yang masih lajang adalah Rp 12 juta, sedangkan bagi yang sudah menikah adalah Rp 14 juta. Semoga dengan penyesuaian ini, semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari program rumah subsidi," ujar Menteri Ara.

Alasan Penyesuaian Batas Penghasilan

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa kenaikan batas maksimal penghasilan MBR ini merupakan respons terhadap meningkatnya harga properti di perkotaan, khususnya di wilayah Jabodetabek. Ia menyoroti bahwa untuk mengatasi backlog perumahan di perkotaan, pembangunan hunian vertikal menjadi solusi yang tidak terhindarkan. Namun, biaya konstruksi hunian vertikal yang lebih tinggi dibandingkan rumah tapak, menuntut adanya penyesuaian batas penghasilan agar MBR tetap mampu membeli hunian tersebut.

"Jika batas penghasilan tetap berada di angka Rp 8 juta, kami khawatir masyarakat tidak akan mampu membayar cicilan rumah susun. Dengan penyesuaian menjadi Rp 14 juta, diharapkan akan ada lebih banyak segmen masyarakat, termasuk guru, yang dapat memenuhi syarat untuk memiliki rumah subsidi," jelas Heru Pudyo Nugroho.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun aturan terkait penyesuaian batas penghasilan ini. Aturan tersebut ditargetkan selesai dan ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 April 2025, bertepatan dengan Hari Kartini.

Kewenangan Menteri PKP dalam Menetapkan Batas Penghasilan

Penyesuaian batas penghasilan MBR ini merupakan hasil diskusi antara Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Badan Pusat Statistik (BPS). BPS memberikan kewenangan kepada Menteri PKP untuk menetapkan penyesuaian batas maksimal penghasilan MBR, khususnya untuk pembelian rumah subsidi di wilayah Jabodetabek, mengingat standar biaya hidup yang berbeda-beda di setiap daerah.

Sebelumnya, pada hari Selasa, 8 April 2025, Menteri Ara telah mengumumkan kenaikan batas gaji penerima rumah subsidi menjadi Rp 13 juta untuk wilayah Jabodetabek. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan hasil survei yang dilakukan oleh BPS terkait standar biaya hidup di wilayah tersebut.

Rangkuman poin penting:

  • Batas penghasilan MBR yang sudah menikah untuk membeli rumah subsidi di Jabodetabek naik menjadi Rp 14 juta.
  • Batas penghasilan MBR lajang tetap Rp 12 juta.
  • Kenaikan ini sebagai respons terhadap mahalnya harga properti dan kebutuhan hunian vertikal.
  • Aturan baru ditargetkan rampung 21 April 2025.
  • Menteri PKP berwenang menyesuaikan batas penghasilan dengan pertimbangan BPS.